Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Sanksi

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Januari 2025 kini STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi suasana petugas kepolisian melakukan razia lalu lintas. RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Januari 2025 Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Sanksi. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK bersifat sementara.

Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

"Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/12/2024).

Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:

- STNK asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.

Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.

Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.

Besaran dengan sanksi terbaru

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved