Berita Viral

RESMI Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Syarat dan Cara Terbaru Cek Disini

Resmi berlaku aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru per 1 Januari 2025 lengkap dan csyarat terbaru cek disini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi kartu dan form pencairan BJPS Ketenagakerjaan. RESMI Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Syarat dan Cara Terbaru Cek Disini. 

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.

Adapun, syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai berikut:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

- Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.

"Bukti lain yang dimaksud bisa berupa paklaring, ID Card karyawan, atau bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut," jelas Oni.

2. Kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan cair ketika diajukan saat masih aktif bekerja?

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Oni mengatakan, pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik

 "Untuk saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik dengan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," kata Oni.

Berikut syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved