Berita Viral
RESMI Berlaku Syarat dan Cara Buka Blokir STNK Terbaru Per 1 Januari 2025
Resmi berlaku aturan baru lengkap syarat dan cara buka blokir STNK kendaraan per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru lengkap syarat dan cara buka blokir STNK kendaraan per 1 Januari 2025 selengkapnya cek disini.
Adapun aturan blokir STNK terbaru lengkap estimasi biaya yang dibutuhkan akan dibahas secara menyeluruh.
Seperti yang disampaikan oleh Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya.
Ia menegaskan bahwa mengurus pemblokiran STNK tidak butuh biaya.
Sekali lagi, pemblokiran STNK tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
• RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita
Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dia juga menegaskan, Samsat tidak menyediakan layanan percepatan di mana pemohon bisa membayar supaya urusannya diproses lebih cepat oleh petugas.
"Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Doohan menambahkan, permohonan pemblokiran dapat diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
"Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran," pungkasnya.
Syarat dan cara blokir STNK
Pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya ke orang lain.
Tujuannya agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya.
Ssekaligus untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat asal kendaraan.
Sebelum mengurus ke Samsat, Doohan mengatakan, pemohon harus melampirkan beberapa berkas, yaitu:
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan
- Meterai berjumlah cukup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai identitas kendaraan.
Selanjutnya, pemohon datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen.
Petugas lalu akan menerima berkas serta melakukan verifikasi dan identifikasi.
"Setelah proses verifikasi selesai, pemblokiran dapat dilakukan," sambungnya.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Itulah syarat dan cara menggurus blokir STNK terbaru.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.