DPC Peradi Mekral Dilantik, Edward: Kita  Ciptakan Penegakan Hukum Berkeadilan

karena pada dasarnya hukum negara sama fungsinya dengan hukum keafiran lokal yaitu untuk memberi kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Hadi Sudirmansyah
 Wakil ketua Umum DPN  Peradi H Sutrisno saat menyerahkan SK kepengurusan DPC Peradi wilayah kerja Mempawah, Kubu Raya dan Landak (Mekral) masa bhakti 2023-2028 ke Edward L Tambunan pada Jumat 20 Desember 2024 malam di The Qubu Resort Kubu Raya 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) secara resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi wilayah kerja Mempawah, Kubu Raya dan Landak (Mekral) pada Jumat 20 Desember 2024 malam di The Qubu Resort Kubu Raya
Pengurus DPC Peradi wilayah Kabupten Mempawah, Kubu Raya, Landak (Mekral) masa jabatan 2023-2028 resmi dilantik oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Pusat, H. Sutrisno, bersamaan juga di lantik pengurus Pusat Bantuan Hukum, Dewan Kehormatan serta Young Lawyer Comitte
Ketua DPC Wilayah kerja Mekral, Edward L Tambunan mengatakan dirinya sangat senang saat ini Peradi hadir untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan bermitra dengan stakeholder terkait untuk tiga kabupaten, yakni Mempawah, Kubu Raya dan Landak (Mekral)
Ia pun mengatakan dirinya bersama rekan-rekan pengurus DPC Peradi wilayah kerja Mekral akan senantiasa memberikan pelayanan hukum ke masyarakat.
Karena sesuai arahan dari Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan yakni menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Peradi sebagai layanan bantuan dibidang Advokasi Wilayah kerja Mekral memiliki tujuan yang sama dengan hukum kearifan lokal oleh karena itu, kami ingin hukum kearifan lokal atau Hukum Adat dapat berjalan beriringan dengan Hukum Negara melalui Peradi ini," Kata Edward L Tambunan saat di wawancara wartawan
Edward kemudian mengatakan, kolaborasi ini perlu dilakukan agar tidak ada perselisihan antara hukum negara dan hukum keafiran lokal, karena pada dasarnya hukum negara sama fungsinya dengan hukum keafiran lokal yaitu untuk memberi kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.
"Tentu kita harus berkolaborasi, penunjukkan panglima jilah sebagai dewan kehormatan bukan tanpa alasan, beliau adalah sosok dan tokok di masyarkat Dayak Kalimantan Barat, tentu dengan adanya beliau kita bisa saling bekerjasama dalam menegakkan hukum," ujarnya.
Selain itu, Edward juga menyebutkan Peradi pusat hingga Dpc Peradi khusunya Mekral memiliki tujuan yang sama bersama hukum kearifan lokal atau Hukum Adat untuk menciptakan penegakkan hukum yang berkeadilan.
"Sepeti apa yang sudah disampaikan oleh wakil ketua tadi dalam sambutanya, bahwa peradi memiliki tujuan yang sama dalam menciptakan penegakkan hukum yang berkadilan di masyarakat, oleh karena itu perlunua kolaborasi hukum negara dan hukum keafiran lokal agar berkerjasama dalam menciptakan hal tersebut," pungkasnya.
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved