Menerima SK, Masa Jabatan PJ Wako Singkawang Diperpanjang

perpanjangan masa jabatan ini berarti bertambahnya tanggung jawab kepemimpinan dan kesempatan meluaskan ladang pengabdian. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
PJ Wali Kota Singkawang, Sumastro menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang, tepat pada Selasa, 17 Desember 2024 di kantor Gubernur Kalbar.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - PJ Wali Kota Singkawang, Sumastro menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Singkawang,  di kantor Gubernur Kalbar, Selasa 17 Desember 2024

PJ Wali Kota Singkawang, Sumastro menyambut perpanjangan masa jabatannya dengan komitmen penuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sumastro, perpanjangan masa jabatan ini berarti bertambahnya tanggung jawab kepemimpinan dan kesempatan meluaskan ladang pengabdian. 

“Setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan ini artinya bertambahnya tanggung jawab kepemimpinan dan pengabdian yang diberikan negara untuk melayani sampai dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” katanya. 

Pj Wali Kota Sumastro Dorong PDAM Singkawang Penuhi Kebutuhan Air dengan Peningkatan Kapasitas IPA

Tak hanya itu, ia pun berharap dengan momentum perpanjangan kepercayaan ini dapat dioptimalkan untuk persiapan transisi kepemimpinan, konsolidasi dan harmonisasi penyelenggaraan tugas, dan memastikan kelancaran alih tugas pada 10 Februari 2025.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved