Kapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Bulan November dan Desember

Selanjudnya dari tujuh orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang, Rabu 18 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang  yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.98 Kota Singkawang, Selasa 17 Desember 2024. 

Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.  

Dihadapan awak media Kapolres Singkawang  AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika Periode bulan november sampai dengan Desember 2024 Satresnarkoba Polres Singkawang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika.

"Dengan jumlah laporan polisi sebanyak  enam perkara, dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 7 (tujuh) orang laki- laki. Selanjudnya dari tujuh orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah Kota Singkawang," tuturnya.

Binmas Polres Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Jaga Situasi Keamanan dan Jauhi Narkoba 

Selain itu Kapolres juga mengaskan, Bahwa  jumlah barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan disita oleh petugas untuk narkotika jenis sabu sebanyak : 15  paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 607,26 gram.

Kemudian untuk narkotika jenis ekstasi yang berhasil disita sebanyak 4 (empat) butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,57 gram, 1 (satu) butir pil berwarna abu -abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,59 gram, dan 353 (tiga ratus lima puluh tiga) butir pil berwarna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 197,12 gram.

Mengenai modus operandi  tempat dilakukan penyimpanan barang narkotika dan penangkapan tersangka di perumahan dan hotel, tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem lempar / sistem letak (tidak bertemu langsung antara penjual dan pembeli), sumber barang narkotika didapat dari luar Kota Singkawang.

 selanjudnya mengenai penjual / bandar narkotika masih dalam penyelidikan, selanjudnya dari ke 4 (empat) orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang, pekerjaan masing-masing tersangka : wiraswasta, karyawan swasta dan buruh, serta terdapat residivis tindak pidana narkotika

Binmas Polres Kapuas Hulu Ajak Masyarakat Jaga Situasi Keamanan dan Jauhi Narkoba 

Selanjudnya mengenai pasal yang di persangkakan adalah pasal  114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal  114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dan disita berupa : 12 (dua belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 555,23 gram dan lima butir pil narkotika jenis ekstasi seberat 2,16 gram.

"Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 5.355 (lima ribu tiga ratus lima puluh lima) orang masyarakat kota singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan satu)butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang," pungkasnya. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved