JHS Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana APBDesa Semongan Divonis Dua Tahun Penjara
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa JHS dalam perkara tindak pidana korupsi Dana APBDesa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2022.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa dan peserta siding yang hadir, menyatakan terdakwa JHS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 417.510.300,00.
Sebagai hakim ketua adalah Tri Retnaningsih, Hakim anggota Edward Samosir dan Arif Hendriana, Penuntut Umum yaitu Raynaldi B Napitupulu, Dedy Zakasyu Rachman, Bella Septi Lestari dan Esther M Sondang. Selanjutnya Penasihat Hukum Roni M Panjaitan dan Fery Rahmah Wardani.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Plh Kasi Intel Kejari Sanggau Ferry mengatakan bahwa sebelumnya penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan selama pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menerima sedangkan Penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
• Profil Biodata Hana Hanifah Selebgram yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
"Adapun fakta yang terungkap didalam persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yakni keterangan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang disita secara sah dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana APBDesa Semongan Tahun Anggaran 2022 dimana terdakwa selaku Kepala Desa Semongan periode bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022 mengelola keuangan Desa Semongan sendiri tanpa melibatkan Sekretaris Desa Semongan dan Bendahara Desa Semongan,"katanya, Minggu 15 Desember 2024.
"Yang mana dalam pengelolaan keuangan Desa Semongan Tahun Anggaran 20222 tersebut tidak dibuat pertanggungjawaban yang mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 417.510.300,"tambahnya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Cuaca Kalbar Besok 23 April 2026 di 14 Daerah! Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu Waspada |
|
|---|
| Layanan Cuci Darah di RSUD Landak Kini Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Bupati Romi Wijaya Hadiri Musrenbang RKPD Kalbar 2027, Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Parkir Warkop Ganggu Jalan, Satpol PP-Dishub Ketapang Lakukan Penertiban |
|
|---|
| Kayong Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan Mitigasi Perubahan Iklim, Perkuat Kapasitas Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/divonis-d2-tahun.jpg)