Anggota Dewan Serahkan Raperda Inisiatif DPRD ke Pemda Kapuas Hulu

"Terutama bisa meningkatkan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, karena perumahan dan pemukiman adalah ha

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Penyerahan Raperda inisiatif dewan oleh anggota DPRD Kapuas Hulu, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 16 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menyampaikan nota penjelasan usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 16 Desember 2024.

Tiga Raperda inisiatif dewan tersebut yaitu, pertama adalah pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kedua, penyelenggaraan bantuan hukum, dan ketiga penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kapuas Hulu, Aweng menyampaikan bahwa, tiga raperda inisiatif ini akan menjadi peraturan daerah, dengan harapan dapat 
meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Terutama bisa meningkatkan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, karena perumahan dan pemukiman adalah hak hidup orang banyak dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup lebih sehat," ujarnya.

Bea Cukai Badau Kapuas Hulu Bakar Barang Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Diharapkan juga dengan adanya penyelengaraan bantuan hukum, mampu memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan kelompok rentan di Kabupaten Kapuas Hulu

"Masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum," ucapnya.

Selain itu juga diharapkan Aweng, dapat meningkatkan pelayanan perlindungan kepada masyarakat untuk mencapai ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Selain itu keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintah dan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah," ujarnya.

Terakhir Aweng meminta, kepada pihak eksekutif (Pemda Kapuas Hulu), agar bisa menanggapi dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu tersebut. 

"Pastinya ini semua untuk kepentingan masyarakat Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved