Terdakwa Perkara Pembayaran Tera Ulang di Wilayah Kabupaten Sanggau Divonis Satu Tahun Penjara

Sebagai hakim Ketua yaitu Tri Retnaningsih, Hakim anggota Edward Samosir dan Arif Hendriana, Penuntut Umum yaitu Raynaldi B Napitupulu,  Dedy Zakasyu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa GL dalam perkara pembayaran Tera/Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa GL dalam perkara pembayaran Tera/Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh penuntut umum, terdakwa serta penasihat hukum terdakwa dan peserta sidang yang hadir, menyatakan terdakwa GL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.

Sebagai hakim Ketua yaitu Tri Retnaningsih, Hakim anggota Edward Samosir dan Arif Hendriana, Penuntut Umum yaitu Raynaldi B Napitupulu,  Dedy Zakasyu Rachman, Bella Septi Lestari dan Esther M Sondang. Selanjutnya Penasihat Hukum adalah Esti Kristianti dan Erwin Hendry.

Kanim Sanggau Raih Penghargaan dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkumham Kalbar

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Plh Kasi Intel Kejari Sanggau Ferry mengatakan bahwa sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

"Adapun fakta yang terungkap didalam persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yakni keterangan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang disita secara sah dalam Tindak Pidana korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dilakukan oleh terdakwa dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," katanya, Minggu 15 Desember 2024.

Lanjutnya, dimana para pemohon yakni perusahaan /pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan TERA /TERA ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau. Kemudian terdakwa sebagai petugas penera melakukan tugasnya untuk melakukan TERA/TERA ulang.

"Dimana biaya pelayanan dan biaya retribusi TERA/TERA ulang diterima dan dikumpulkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan serta diketahui oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala Dinas di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau yang mana perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum  dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved