Sering Diancam, Karyawan Bacok Karyawan di Mess PT MAR 

Namun saat ini penyidik Reskrim pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut diantaranya memeriksa para saksi-saksi dan saksi ko

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
Humas Polres Kubu Raya
pelaku YT diamankan aparat kepolisian usai bacok rekan sesama karyawan PT MAR 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Polres Kubu Raya berikan bantuan ke Polsek Teluk Pakedai penyelidikan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di mess karyawan PT. MAR yang berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai pada Minggu 8 Desember 2024 pukul 06.45 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani menyampaikan tentang kasus tindak pidana penganiayaan berat melibatkan dua karyawan PT. MAR .

"saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh anggota unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai yang di back up penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

"Pelaku, seorang pria berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara, telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berinisial NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur, tengah menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dideritanya dalam insiden tersebut," katanya pada Kamis 12 Desember 2024
 
Lanjutnya, pelaku YT mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena dilatarbelakangi oleh rasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.

"Hasil pemeriksaan bahwa pelaku YT mengaku dirinya kerap menerima ancaman dari korban (NN). Korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri," ujar Iptu Hafiz Febrandani

Dan ia juga menceritakan untuk Kronologi kejadian, bermula saat pelaku YT mendatangi korban NN di mess karyawan PT. MAR, kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya. Namun, karena korban tidak merespons, pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam messnya dan mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban.

" Karena  tidak di respons korban, pelaku YT emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban NN hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami cidera luka pada bagian kepala bagian belakang, Leher belakang dan tangan kanan,"ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya

Baca juga: Penganiayaan Brutal di Teluk Pakedai Kubu Raya, Terduga Pelaku Klaim Bela Diri dari Ancaman Korban

Lanjutnya, Namun saat ini penyidik Reskrim pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut diantaranya memeriksa para saksi-saksi dan saksi korban

"Kita menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan, namun untuk sementara Pelaku, YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP" pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved