Kecamatan Embaloh Hilir Ingatkan Masyarakat Perhatikan Syarat Dalam Perubahan Data Dukcapil

Apa lagi jelas Ali Imran, pelaksanaan kegiatan pelayanan PATEN merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan ma

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Petugas Kecamatan Embaloh Hilir saat memberikan pelayanan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ke masyarakat, di Kantor Camat Embaloh Hilir, Rabu 11 Desember 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, terus memberikan imbauan ke masyarakat, aga dapat memperhatikan betul terkait syarat-syarat dalam perubahan data administrasi dukcapil.

Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kecamatan Embaloh Hilir, Ali Imran menyampaikan bahwa, apabila syarat-syarat data administri dukcapil lengkap memudahkan untuk mengubah yang diinginkan.

"Untuk perubahan data pada Kartu Keluarga, pengguna layanan diminta untuk membawa Kartu Keluarga yang lama, dan persyaratan pelayanan PATEN lainnya dapat dilihat di media sosial Kecamatan seperti Instagram, facebook, atau dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Embaloh Hilir," ujarnya, Rabu 11 Desember 2024.

Apa lagi jelas Ali Imran, pelaksanaan kegiatan pelayanan PATEN merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. 

Pemda Kapuas Hulu Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS

"Jadi secara kondisi geografis Wilayah Kecamatan Embaloh Hilir akan lebih efektif dan efisien di layani melalui Kantor Kecamatan," ucapnya.

Selain itu juga kata Ali Imran, untuk mewujudkan Kantor Kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka Kantor Kecamatan Embaloh Hilir berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, dan transparan.

"Teknis pelayanan dimulai dari Pengguna Layanan mengisi buku tamu yang memuat Nama, Nomor Handphone, alamat, Keperluan dan Jenis Kelamin. Setelah itu baru menyampaikan maksud kepada operator SIAK. Setelah selesai di proses oleh Operator SIAK, pengguna layanan menerima salinan Kartu Keluarga yang telah diubah datanya," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved