Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Tumbang Titi Ungkap Satu Kasus Narkoba
Petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap pelaku MBM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang Polda Kalbar melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui penangkapan terhadap seorang oknum warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Rabu 4 Desember 2024.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di area pasar Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“ Dari informasi yang kita terima, seorang oknum warga berinisial MBM (18) sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu dan terduga pelaku sedang berada di sebuah counter handphone di area komplek pasar desa tumbang titi,” ujar Made
• Kapolda Kalbar Kunker ke Polres Melawi, Ingatkan Personel Tak Gunakan Narkoba Maupun Membekingi
Lebih jauh ditambahkannya, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Ternyata benar bahwa pelaku sedang berada disebuah counter handphone.
Petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap pelaku MBM.
“ Disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, kami mengamankan pelaku MBM dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari dalam sweater yang dikenakan pelaku, kami temukan sebuah dompet yang setelah dibuka sendiri oleh pelaku, ditemukan uang tunai 1 juta rupiah, sebuah handphone serta 20 kantong plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 7,88 Gram Bruto ” tambah Made.
Ditambahkannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Daftar Bupati Sanggau Masa ke Masa Lengkap Pj dan PJs, Inilah Sosok Pertama hingga Terkini |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto Minta IKBM Terus Aktif Bangun Kubu Raya |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 12 Anak Bawa Sajam dan Bom Molotov saat Aksi di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya Pimpin Rakor Sikapi Situasi Terkini di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Kalbar, Valentinus : Hari ini Kondusif, Tidak ada Tutup jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.