OJK dan TPAKD Sukses Perluas Akses Keuangan Masyarakat Kalbar, Sasar Pelajar hingga UMKM

kita juga telah membangun Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di dua tempat yaitu di Desa Wisata Benua Melayu Laut Pontianak dan di Desa Agrowisata

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NINA SORAYA LEPA
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Maulana Yasin menyampaikan Kinerja Industri Jasa Keuangan Kalbar saat kegiatan Evaluasi Kinerja Pengawasan & Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Membangun Kepercayaan Melalui Market Conduct: Langkah Strategis Menuju Ekosistem Keuangan yang Berkelanjutan, di Mercure Pontianak, Kamis 28 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 14 kabupaten kota di Kalbar terus berupaya menciptakan akses keuangan yang lebih luas di Kalbar.

Kepala OJK Provinsi Kalimatan Barat, Maulana Yasin menyebutkan dari 3 program tematik nasional, ada 8 program TPAKD dengan 18 program kerja inklusi keuangan dan untuk menciptakan akses keuangan yang lebih luas di Kalimantan Barat. 

Hal ini tercermin dari UMKM di Kalbar yang banyak terbantu pendanaan melalui produk KUR dan KUM serta pembukaan SID untuk kepesertaan jaminan sosial baik kesehatan dan ketenagakerjaan yang semakin meningkat.

“Dari pelaksanaan program kerja TPAKD berhasil meraih Kejar Award di dua tahun berturut- turut yaitu 2023-2024,” ungkap Maulana Yasin saat kegiatan Evaluasi Kinerja Pengawasan & Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Membangun Kepercayaan Melalui Market Conduct: Langkah Strategis Menuju Ekosistem Keuangan yang Berkelanjutan, di Mercure Pontianak, Kamis 28 November 2024. 

RESMI OJK Rilis Indonesia Anti Scam Centre Akhir November 2024, Apa Tujuan dan Alasannya?

Adapun  program yang diusung seperti pembiayaan beasiswa. TPAKD mengusung program beasiswa untuk 178 ribu siswa jenjang SMK dan setingkatnya yang telah dibukakan oleh TPKAD provinsi kalbar. 

Lalu program Simpanan Pelajar (Simpel), dan ada juga program Bank Mini. Program bank mini di sekolah adalah program yang bertujuan untuk melatih siswa dalam mengelola keuangan dan perbankan, serta untuk meningkatkan literasi keuangan mereka.

“Dari 118 SMK ada 68 SMK yang dibuka Bank Mini,” kata Maulana Yasin

Selain juga telah dilakukan MoU Bank Kalbar dengan kuartir Gerakan Pramuka Kalbar, serta mendorong gerakan menabung bagi penyadang disabilitas khususnya yang bernaung di Nasional Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kalimantan Barat. 

Maulana Yasin turut menyampaikan terkait program Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 di Kalbar yang dipusatkan di Grand Singkawang Mal. Terdapat sekitar 5.000 pengunjung hadir dalam BIK 2024 di Singkawang.

“OJK Kalbar terus berupaya  menumbuh kembangkan ekonomi Kalbar. Alhamdulillah kita juga telah membangun Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di dua tempat yaitu di Desa Wisata Benua Melayu Laut Pontianak dan di Desa Agrowisata Nyarungkop Singkawang,” jelasnya.

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah, Wujudkan BPD Berdaya Tahan dan Kompetitif

Khusus di Desa Agrowisata Nyarungkop fokus pada pertanian padi, dimana di sana ada lahan sekitar 46 Ha yang berfokus pada pertanian. Selanjutnya OJK juga ikut mensukseskan gerakan ekonomi syariah dengan memberikan dukungan ke Ponpes Darul Fiqri Kabupaten Kubu Raya. 

Maulana Yasin juga menyampaikan terkait layanan konsumen dan perolehan data (Sistem Layanan Informasi Keuangan) SLIK di Kalbar, maka OJK Kalbar telah memberikan pelayanan SLIK sebanyak 8.828 layanan.

“OJK Kalbar terus berkomitmen memberikan layanan terbaik. Untuk pengaduan yang diterima sebanyak 172 pengaduan. Dan 98,3 persen pengaduan sudah selesai kita layani.

Dari pengaduan yang ada terdapat 3 jenis masalah utama. Pertama soal prilaku petugas penagihan. Kedua rekstrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan ketiga adalah penyalahgunaan data pribadi,” sampainya. 

Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat akan menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Pengawasan & Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Membangun Kepercayaan Melalui Market Conduct: Langkah Strategis Menuju Ekosistem Keuangan yang Berkelanjutan”.

Kegiatan ini dalam rangka penguatan implementasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved