WSBK

Aturan WSBK 2025 Berubah! Komisi WorldSBK Tetapkan Regulasi Baru Motor Pembalap di Aspek Berikut

Jelang akhir 2024 ini, komosis WorldSBK atau WorldSBK Commission mengeluarkan aturan baru untuk WSBK 2025 ! Selengkapnya cek di artikel ini !

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
OFFICIAL INSTAGRAM TOPRAK RAZGATLIOGLU @TOPRAK_TR54 / REPRO
Komosis WorldSBK membuat aturan baru atau regulasi baru untuk Balapan WSBK 2025 nanti! Selengkapnya di artikel ini, Senin 25 November 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - World Superbike atau dikenal dengan sebutan WorldSBK atau WSBK adalah satu di antara ajang balap motor terpopuler dunia.

Turnamen Balap motor dunia yang juga dikenal dengan sebutan Motul FIM Superbike World Championship itu menghadirkan duel antara motor sportbike flagship keluaran pabrikan otomotif dunia.

Sehingga pabrikan otomotif top dunia macam Kawasaki, BWM Motorrad, Yamaha hingga Honda bisa saling adu kehebatan motor superbike sport fairing-nya di ajang ini.

Motul FIM Superbike World Championship 2024 musim ini sendiri telah tuntas.

Dengan Toprak Razgatlioglu kembali menjadi Juara Dunia WSBK 2024 lalu.

Sehingga para Pembalap WorldSBK kini tinggal menatap musim baru.  

Baca juga: WSBK 2025, Alvaro Bautista Temukan Cara Baru Tunggangi Motor Ducati Panigale V4 untuk Hadang Toprak

Yakni di WSBK 2025 atau WorldSBK 2025 nanti.

Jelang akhir 2024 ini, komosis WorldSBK atau WorldSBK Commission mengeluarkan Aturan baru untuk WSBK 2025 !

Di mana dalam Aturan atau regulasi WSBK 2025 terbaru nanti, akan ada sejumlah pembatasan pada performa motor yang ditunggangi tiap Pembalap.

Sehingga akan menjadikan Balapan World Superbike musim depan bisajad lebih kompetitif.

Lantas, aspek performa apa saja yang akan dibatasi di WSBK 2025 nanti?

Nah, dirangkum dari laman Crash, ada beberapa aspek yang akan mendapatkan pembatasan di Aturan baru WSBK 2025 nanti. 

Baca juga: Nicolo Bulega Optimis di WSBK 2025, Pasang Target Juara Dunia World SBK Musim Depan bersama Ducati

Satu di antaranya adalah laju aliran bahan bakar maksimum atau maximum fuel flow rate.

Dalam Aturan terbaru tersebut, nantinya motor hanya boleh punya catatan laju aliran bahan bakar mencapai 47kg/jam (kilogram per jam),"

Dengan margin dua gram per jam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved