Disperindagkop Sanggau Sebut Masih Banyak UMKM Belum Miliki Legalitas, Ini Upaya yang Dilakukan 

Roy menjelaskan bahwa UMKM merupakan seluruh usaha masyarakat dari desa sampai di kota, tentu saja jumlahnya banyak. 

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Istimewa
Kapala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Sylvester Roy Wiranto. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Kapala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Sylvester Roy Wiranto mengatakan bahwa sekitar 13 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, belum memiliki legalitas. 
“Angka ini kita dapatkan berdasarkan data perizinan yang tercatat pada laman pencacahan BPS dan IMB. Sementara untuk UMKM yang memiliki legalitas baru mencapai 3.700, sedangkan sektor industri menengah mencapai 760 UMKM,”katanya, Selasa 19 November 2024.
Roy menjelaskan bahwa UMKM merupakan seluruh usaha masyarakat dari desa sampai di kota, tentu saja jumlahnya banyak. 
"Namun yang terpenting bukan hanya aspek legalitasnya saja, tapi bagaimana mereka berkembang dan maju sehingga menjadi sumber pendapatan yang baik,"tegasnya.
Legalitas lanjutnya, juga penting untuk database UMKM dan bisa dijadikan referensi program pemerintah, namun perlu sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi dan manfaat nya khususnya dalam rangka pembinaan usaha UMKM.
"Saat ini pemerintah akan fasilitasi legalitas dan sertifikasi UKM semudah-mudahnya dan secepat-cepatnya agar bisa berlanjut ke tahapan peningkatan mutu produk, sehingga produk UMKM bisa diterima pasaran lebih luas lagi,"ujarnya.
Roy sapaan akrabnya menjelaskan, mayoritas UMKM atau sekitar 60 persen bergerak di bidang makanan dan minuman, sisanya berupa kerajinan dan manufaktur, seperti pengelasan serta penjahitan.
Dikatakannya, dalam tiga tahun terakhir, pihaknya juga sudah  membantu penerbitan hak merek untuk pelaku usaha.
Tercatat, sebanyak 30 merek usaha di Kabupaten Sanggau telah difasilitasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang setiap tahun, kami memfasilitasi setidaknya 10 hak merek usaha untuk pelaku UMKM. Tentu bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar,"tuturnya.
Roy menambahkan, produk UMKM Kabupaten Sanggau saat ini dipasarkan secara domestik dan regional. Selain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan sembilan hotel di Pontianak untuk mendukung pemasaran produk UMKM. 
"Dalam rangka memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, kami menggandeng hotel di Pontianak sebagai mitra untuk memasarkan produk unggulan UMKM,"pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved