Beredar Kebijakan Menteri Baru Prabowo Terkait Kurikulum Merdeka, Faktanya Seperti Ini

Diantaranya adalah untuk penerapan Kurikulum Merdeka, tentang Zonasi dalam penerimaan siswa baru dan peniadaan Ujian Nasional (UN).

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Kurikulum Merdeka masuk dalam satu diantara rencana pengkajian ulang pada Kementrian Kabinet Merah Putih. Ada 3 program yang menjadi sorotan, Kurikulum Merdeka, Zonasi dan UN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan pada kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran diharapkan mampu memberikan perubahan pada wajah pendidikan tanah air.

Terutama untuk sejumlah pendidikan program pendidikan saat ini yang masih perlu mendapatkan perbaikan lagi.

Diantaranya adalah untuk penerapan Kurikulum Merdeka, tentang Zonasi dalam penerimaan siswa baru dan peniadaan Ujian Nasional (UN).

Ketiga hal tersebut menjadi perdebatan saat ini dengan adanya pihak yang pro dan kontra.

Tersiar dalam sejumlah media sosial Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti telah mengeluarkan kebijakan baru.

Padahal kenyataannya belum ada perbuahan kebijakan terkait program-program pendidikan dari Menteri Pendidikan sebelumnya.

Hanya saja Kementerian Pendidikan yang baru ini, memang telah berencana menentukan kebijakan pendidikan yang strategis sambil berjalan.

Baca juga: Ringkasan Modul Ajar Pendidikan Agama Islam PAI dan Budi Pekerti Kelas 1 SD fase A Kurikulum Merdeka

Abdul Mu'ti telah mengomentari beberapa hal tentang pendidikan yang akan dikaji kementeriannya.

Kurikulum Merdeka dan sistem zonasi diantaranya masuk dalam daftar beberapa kebijkan yang bakal dikaji ulang.

Termasuk untuk peningkatan kualitas guru.

Daftar Rencana Kebijakan

1. Kurikulum Merdeka 

2. Sistem Zonasi Dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru

3. Pelaksanaan Ujian Nasional.

Kementrian di bawah komando Abdul Mu'ti ini memastikan akan bergerak cepat dalam menetapkan prioritas target.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved