Berita Viral

RESMI Aturan Bikin SIM Terbaru Per November 2024, Kini Berlaku Syarat Khusus Lengkap Biaya

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi bentuk fisik SIM. RESMI Aturan Bikin SIM Terbaru Per November 2024, Kini Berlaku Syarat Khusus Lengkap Biaya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan bikin SIM terbaru per November 2024 kini ada syarat khusus yang wajib dilampirkan oleh pemohon lengkap biayanya.

Aturan nasional kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

RESMI Biaya Bikin SIM C Terbaru Per November 2024 di Seluruh Indonesia

Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat mengaksesnya dengan mudah karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David, yang dikutip dari laman resmi pada Minggu (3/11/2024).

Uji coba pemohon SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional mulai berlaku pada Jumat, 1 November 2024.

Uji coba ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilaksanakan dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

David juga menjelaskan bahwa jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM.

Namun, pemohon SIM didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Pemohon SIM Bakal Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024. Uji coba nasional ini adalah kelanjutan dari uji coba sebelumnya yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan memperkuat koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian, serta kementerian dan lembaga lainnya.

David juga menambahkan bahwa salah satu terobosan ke depan adalah melakukan integrasi aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved