Diduga Jadi Pengedar, Perempuan di Jawai Sambas Diciduk Polisi Amankan 23 Gram Sabu

AKP Sadoko Kasih, mengungkapkan, penangkapan Usu merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran na

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Humas Polres Kubu Raya
Tersangka kasus narkoba bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sambas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang perempuan berinisial S alias Usu diciduk Polisi atas dugaan mengedarkan narkotika jenis shabu, Rabu 30 Oktober 2024.

Usu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 13 plastik klip berisi kristal putih diduga shabu total berat 23 gram.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih membenarkan pihaknya telah menangkap S alias Usu.

"Polres Sambas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu, inisial S alias Usu, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas," kata AKP Sadoko Kasih, Kamis 31 Oktober 2024.

AKP Sadoko Kasih, mengungkapkan, penangkapan Usu merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sipir Rutan Putussibau Gagalkan Penyelundupan Sabu di Paket Cabe Kering  

"Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan intensif," ungkapnya.

Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, S diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai

"Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti," jelasnya.

Saat penggerebekan, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat bruto mencapai 23 gram. 

Selain itu, ucap dia, barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai juga turut disita. 

"Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dia menambahkan, tersangka S akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, guna memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut," katanya.

Langkah selanjutnya, Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S serta melengkapi berkas penyidikan. 

"Pemeriksaan terhadap barang bukti juga akan dilakukan di Balai POM Pontianak untuk memastikan jenis dan kadar narkotika yang ditemukan," ujarnya.

Lebih jauh, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. 

"Penegakan hukum terhadap kasus narkoba menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sambas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved