Dua Pemuda di Kecamatan Kendawangan Diamankan Polisi Diduga Mencuri Sepeda Motor

pelapor yang panik langsung melakukan pencarian kendaraannya di sekitar rumah dan bertanya ke warga sekitar

Tayang:
Editor: Jamadin
Humas Polsek Kendawangan
Polsek Kendawangan Amankan Dua remaja Diduga Mencuri Sepeda Motor beserta barang Buktinya, Selasa 29 Oktober 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -  Polsek Kendawangan Polres Ketapang mengamankan dua orang pemuda IR dan YU yang diduga terlibat dalam Mencuri Sepeda Motor.

IR dan YU, dua orang warga Desa Air Hitam Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang diamankan warga lantaran kedapatan dengan sengaja membawa sebuah unit sepeda motor hasil dari tindak kejahatan.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melaluo Kapolsek Kendawangan IPTU Bagus, S.H., M.Si., menerangkan kronologi diamankannya dua orang pelaku tersebut berawal dari pelapor seorang warga Desa Air Hitam bernama Rio yang melaporkan kehilangan sepeda motornya pada hari minggu 27 oktober 2024.

“ Pada hari minggu 27 oktober sekira pukul 23.00 wib, pelapor tiba dirumahnya di Desa Air Hitam setelah pulang dari bekerja dan memarkirkan sepeda motornya Honda CRF dengan plat KH 3856 SH di area teras rumahnya, sekira pukul 03.00 dini hari pelapor bangun dan langsung memeriksa di area teras rumah dan menemukan sepeda motor nya sudah tidak ada ” papar Kapolsek, Selasa 29 Oktober 2024 pukul 14.00 wib.

Residivis Ditangkap Lagi karena Mencuri Motor di Kubu Raya untuk Beli Sabu

Dilanjutkannya, pelapor yang panik langsung melakukan pencarian kendaraannya di sekitar rumah dan bertanya ke warga sekitar.

 Pelapor mendapatkan informasi dari salah satu saksi warga bahwa saksi sempat melihat dua orang yang dikenal saksi sedang mengendarai sepeda motor milik pelapor. Dari informasi tersebut pelapor langsung mengejar keberadaan dua orang terduga pelaku.

 Pelapor bersama beberapa warga akhirnya menemukan kedua pelaku bersama sepeda motor milik pelapor di wilayah Pasir Putih Kecamatan Kendawangan. Kedua [elaku bersama barang bukti pun diserahkan pelapor ke Polsek Kendawangan.

“ Kedua pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Melalui peristiwa ini, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi, selain itu, kami juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan ” pungkas Kapolsek.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved