Polisi Amankan Pria Diduga Bakar Rumah di Desa Sepinggan Sambas

Atas kejadian kebakaran rumah tersebut korban Pahliza mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 30 juta

Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polsek Semparuk
Terduga yang diduga lakukan pembakaran rumah di Dusun Sepinggan Jirak, Desa Sepinggan, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Sabtu 12 Oktober 2024 malam diamankan Polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Polisi menahan MU, seorang pria yang diduga membakar rumahnya di Dusun Sepinggan Jirak, Desa Sepinggan, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu 13 Oktober 2024.

MU membakar rumahnya karena mengalami gangguan kejiwaan. Beruntung tidak ada korban jiwa akibat kebakaran yang terjadi sekira pukul 22.30 wib tersebut. 

Kapolsek Semparuk Ipda Tri Kurnia Setiawan mengatakan, pria berinisial MU telah diamankan petugas di Mapolsek Semparuk untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini (MU) sudah diamankan di Polsek Semparuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

 • Heboh! Pemilik Bakar Rumah Sendiri di Gang Asaka Kubu Raya, Polisi Beberkan Kondisi Terduga Pelaku

Dia mengatakan, kebakaran yang melanda rumah korban ditaksir mengalami kerugian 30 Juta Rupiah.

"Atas kejadian kebakaran rumah tersebut korban Pahliza mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 30 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara penyebab rumah korban terbakar karena dibakar anak korban.


"Hasil penyelidikan polisi berdasarkan hasil penyelidikan sementara menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga korban, bahwa rumah pahliza yang terbakar tersebut disebabkan oleh anaknya yang bernama Muslimin yang mengalami gangguan kejiwaan," katanya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved