Berita Viral
RESMI! Penunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU per 1 November 2024 Cek Disini
Simak aturan penunggak pajak resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite dan Solar di SPBU per 1 November 2024 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan penunggak pajak resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite dan Solar di SPBU per 1 November 2024 selengkapnya cek disini.
Setelah pemerintah menunda pembatasan BBM Subsidi, kini penunggak pajak kendaraan bermotor akan dilarang isi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Penunggak pajak kendaraan tidak boleh mendapatkan QR Code untuk isi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
Namun demikian, hal itu masih sebatas wacana.
Dimana ide ini muncul dimulai dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel).
"Kami telah mengusulkan kebijakan agar kendaraan bermotor yang belum bayar pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi," ujar Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, dikutip Kompas.com, Sabtu 5 Oktober 2024.
• BERUBAH Cara Baru Klaim Barcode MyPertamina Isi BBM Subsidi di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Reza menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi juga memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Langkah ini diambil bertujuan untuk mengajak masyarakat taat dalam membayar pajak.
"Diharapkan semua pembelian BBM subsidi oleh pengendara dilakukan setelah mereka membayar pajak atau kewajiban sebagai wajib pajak," tambahnya.
Artinya kebijakan itu baru diusulkan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara untuk waktu berlakunya belum ada penjelasan detail.
Sementara itu, salah seorang pengendara, Baharudin, mengatakan sistem barcode yang diberlakukan dapat mempermudah pendataan tingkat konsumsi BBM.
"Hanya saja, sistem barcode ini masih belum terbiasa dilakukan oleh pengendara, sehingga dianggap cukup menyusahkan dan menyebabkan antrean panjang," kata Baharudin.
Baharudin juga menilai, kebijakan ini dapat mendisiplinkan penunggak pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai subjek wajib pajak.
Aturan Baru Isi BBM Subsidi di SPBU Pakai QR Code MyPertamina
Cara mendapatkan barcode Pertamina
Merangkum situs resmi MyPertamina, Anda harus melakukan pendaftaran akun Subsidi Tepat MyPertamina.
Pendaftaran harus dilakukan melalui website. Jika sudah, Anda bisa mengaktifkan akun Anda di aplikasi MyPertamina.
Aplikasi MyPertamina tak hanya jadi sarana Anda menunjukkan bukti hak Anda menerima BBM Subsidi. Anda juga bisa melakukan pembayaran BBM melalui aplikasi ini.
Ada beberapa syarat untuk mendaftarkan diri Anda ke aplikasi MyPertamina.
Syarat mendaftar MyPertamina
- Unggah foto KTP.
- Unggah foto diri.
- Unggah foto STNK bagian depan dan belakang.
- Unggah foto kendaraan yang terlihat keseluruhan.
- Unggah foto nomor polisi kendaraan atau STNK.
- Jika kendaraan bersifat komersial atau layanan umum, tambahkan foto KIR.
Cara daftar Barcode Pertamina
- Akses situs subsidi tepat.di mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina.
- Pilih menu "Daftar & Transaksi Subsidi Tepat", kemudian klik "Pendaftaran".
- Centang kotak yang menyatakan bahwa Anda memahami aturan subsidi BBM dan merupakan konsumen yang layak.
- Klik "Daftar Sekarang".
- Masukkan data pribadi sesuai KTP dan unggah foto KTP serta foto diri.
- Buat kata sandi untuk pengaturan ulang data, lalu lanjutkan.
- Isi kontak dan alamat lengkap, kemudian lanjutkan.
- Pilih jenis subsidi, misalnya Solar JBT atau Pertalite.
- Tentukan tipe pelanggan.
- Unggah foto STNK, kendaraan, dan nomor polisi.
- Isi data pengguna kendaraan yang didaftarkan, lalu lanjutkan.
- Masukkan kata sandi dan lanjutkan.
- Setujui kebijakan privasi.
- Tunggu proses konfirmasi yang memakan waktu hingga tujuh hari kerja.
- Setelah dikonfirmasi, Anda akan menerima QR code yang dapat diunduh melalui aplikasi.
• Resmi Berlaku! Syarat Baru Isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Cara klaim Barcode MyPertamina
- Buka aplikasi MyPertamina.
- Buka menu "Subsidi Tepat".
- Klik kotak biru untuk mendaftarkan data diri dan isi data yang dibutuhkan.
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
- Pilih nomor kendaraan yang muncul.
- Klik "Lihat Kode QR".
- Tunjukkan ke petugas SPBU.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| HAJI 2026 - Cek Batas Akhir Pelunasan BIPIH Lengkap Tanggal dan Jadwal Perjalanan Jemaah Indonesia |
|
|---|
| MERANGKAK! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 8 November 2025 Hasil Prediksi Pakar Bisnis Dunia |
|
|---|
| REKOM Daftar HP Flagship Paling Kencang Terbaru Bulan November 2025 Versi AnTuTu |
|
|---|
| Apa Itu Your Algorithm yang Lagi Ramai Dibagikan di Instagram Stories? |
|
|---|
| ALASAN Pabrik Lotte Chemical Indonesia Diresmikan Lengkap Tujuan Proyek Investasi Petrokimia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Penunggak-Pajak-Dilarang-Isi-BBM-Subsidi-Pertalite-di-SPBU-per-1-November-2024-Cek-Disini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.