Pendidikan
JAWABAN Soal Essay PAI Kelas 11 Kurikulum Merdeka Bab 9 Persiapan Hadapi Ulangan Semester
Terutama untuk mengadah kemampuan diri terhadap memahami materi pada buku paket............................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah soal latihan essay PAI Kelas 11 kurikulum merdeka Bab 9.
Soal-soal ini dapat dijadikan pembelajaran untuk mengasah kemampuan.
Terutama untuk mengadah kemampuan diri terhadap memahami materi pada buku paket.
Pastikan untuk mengerjakan seluruh soal dengan seksama.
Jawaban soal pada artikel ini hanya sebagai panduan belajar.
Baca juga: KUMPULAN Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP MTs Ulangan/Ujian Sumatif Semester 1 Kurikulum Merdeka
Soal Essay PAI Kelas 11 Kurikulum Merdeka
1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting.
Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!
2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!
3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!
4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!
5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!
Jawaban
1. Dalam Islam, ada dua jenis wanita yang haram dinikahi karena ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha'ah)
Wanita yang memiliki ikatan pernikahan sah dengan saudara laki-laki (mahram) calon suami. Misalnya, saudara perempuan kandung, saudara tiri perempuan, dan lain sebagainya.
Wanita yang telah diadopsi secara sah oleh keluarga calon suami, sehingga mereka memiliki ikatan sepersusuan yang melarang pernikahan.
2. Tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam
- Nikah al-Mut'ah
Pernikahan sementara atau pernikahan kontrak yang memiliki batas waktu tertentu. Islam mengharamkan praktik ini.
- Nikah al-Misyar
Pernikahan "singkat" di mana suami dan istri dapat memiliki hak-hak yang lebih rendah daripada pernikahan tradisional, seperti hak tinggal bersama atau nafkah. Ini juga dianggap kontroversial dalam Islam.
- Nikah al-Milk
Pernikahan di mana suami menikahi seorang wanita dengan memberinya sejumlah uang atau harta sebagai imbalan, tanpa adanya niat untuk menjalani pernikahan yang sebenarnya. Ini juga dianggap tidak sah dalam Islam.
3. Empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan.
- Ketidakpercayaan dan ketidakjujuran
Kepercayaan adalah dasar dari hubungan yang sehat. Ketidakjujuran dan ketidakpercayaan dapat merusak hubungan pernikahan.
- Konflik yang tidak teratasi
Konflik adalah bagian normal dari kehidupan berpasangan, tetapi jika tidak ditangani dengan baik dan tidak ada komunikasi yang efektif, dapat menyebabkan keretakan dalam pernikahan.
- Komunikasi yang buruk
Komunikasi yang tidak efektif, kurangnya pembicaraan yang jujur dan terbuka, serta kurangnya pemahaman satu sama lain dapat mengganggu hubungan pernikahan.
- Masalah keuangan
Perselisihan keuangan, seperti masalah utang, pengeluaran yang tidak terkontrol, atau perbedaan dalam pandangan keuangan, dapat menjadi sumber konflik dalam pernikahan.
4. Perbedaan antara talak sunni, talak bid'i, talak raj'i, dan talak ba'in adalah sebagai berikut:
- Talak Sunni
Talak yang diberikan dalam kondisi yang sah sesuai dengan aturan Islam, seperti tiga kali talak yang diberikan dengan jeda waktu yang sesuai.
- Talak Bid'i
Talak yang diberikan dalam bentuk yang tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan Islam, seperti memberikan talak tiga kali dalam satu kesempatan.
- Talak Raj'i
Talak yang masih dapat dibatalkan dan suami dan istri masih memiliki kesempatan untuk rujuk kembali dalam masa iddah (periode tunggu).
- Talak Ba'in
Talak yang bersifat mengakhiri pernikahan secara permanen dan suami dan istri tidak dapat rujuk kembali tanpa melakukan pernikahan baru.
5. Berikut adalah 4 orang yang berhak menjadi wali nikah
- Ayah kandung
Ayah kandung adalah orang pertama yang berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.
- Kakek dari pihak ayah
Jika ayah kandung tidak ada atau berhalangan, maka hak wali berpindah kepada kakek dari pihak ayah.
- Saudara laki-laki kandung (sekandung)
Apabila ayah dan kakek tidak ada, saudara laki-laki sekandung (dari ayah dan ibu yang sama) menjadi wali berikutnya.
- Saudara laki-laki sebapak
Jika tidak ada saudara laki-laki kandung, hak wali jatuh kepada saudara laki-laki sebapak (saudara laki-laki yang berasal dari ayah yang sama, tetapi ibu berbeda).
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News
Alur Daftar Online Sekolah dan Link Surat Pernyataan Ortu, Dokumen yang Harus Diunggah SPMB |
![]() |
---|
SOAL dan Jawaban Tes Toefl Bahasa Inggris Bagi Peserta Didik ataupun Yang Hendak Melamar Kerja |
![]() |
---|
35 JAWABAN IPS Kelas Semester 2 Untuk Ujian dan Ulangan Pilihan Ganda Terbaru |
![]() |
---|
Soal dan Jawaban Bahasa Jawa Kelas 8 Semester 2 Soal Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
40 JAWABAN Ulangan / Ujian Bahasa Jawa Kelas 7 Semester 2 Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.