Hadapi Pilkada Sintang, Dinas Kominfo Ajak Masyarakat Tangkal Informasi Bohong

“Penyalahgunaan bahasa atau tata bahasa yang buruk,  kurangnya sumber pendukung, motif politik atau ideologis,” kara Syukur Saleh.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Syukur Saleh Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang pada saat menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama melakukan gerakan untuk menangkal informasi bohong atau hoaks secara khusus dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sintang

Hal tersebut disampaikan oleh Syukur Saleh Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang pada saat menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Dalam Rangka Pemilihan Bu,pati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Syukur Saleh menyampaikan bahwa semua elemen masyarakat harus sepakat dan dengan penuh kesadaran bahwa informasi bohong atau hoaks adalah musuh bersama yang harus ditangkal sedini mungkin.

“Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo Gubernur Lemhannas RI periode 2016 hingga 2022 pernah menyatakan bahwa kebenaran bisa tumbang oleh kebohongan. Maka informasi bohong harus dicegah dan dilawan supaya kebenaran bisa menang,” kata Saleh.

Saleh menjabarkan, definisi berita hoaks adalah informasi bohong yang disengaja, berita yang menghasut, berita yang tidak akurat, berita ramalan/fiksi, dan berita yang menyudutkan.

Dampak hoaks dalam pilkada adalah bisa menciptakan mispersepsi publik, dimana Hoax dapat menciptakan persepsi yang salah di kalangan pemilih.

Memengaruhi Pilihan Pemilih sebab Informasi palsu dapat memengaruhi keputusan pemilih yang dapat berdampak pada hasil pilkada.

“Hoax dapat merusak reputasi calon kepala daerah,” jelasnya.

Menurut Saleh, ciri-ciri berita bohong, biasanya penggunaan judul yang provokatif, sumber informasi yang tidak dapat dipercaya,  penyajian tanggal yang tidak sesuai, klaim tanpa dukungan fakta, penggunaan foto atau video yang tidak akurat.

“Penyalahgunaan bahasa atau tata bahasa yang buruk,  kurangnya sumber pendukung, motif politik atau ideologis,” kara Syukur Saleh. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved