Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKn Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Jenis Norma dalam Masyarakat

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah suatu aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok atau warga komunitas.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Gambar pada buku pelajaran PPKN Kelas 6 sd Kurikulum Merdeka Bab 3 Mengenal Norma, Hak, dan Kewajiban dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dilengkapi dengan latihan soal yang sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mari kita simak materi pelajaran PPKn Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka

Disini siswa akan belajar tentang norma dalam masyarakat. 

Kita ketahui bahwa norma sering digunakan ketika hidup di masyarakat agar lebih tertib dalam menjalani kehidupan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah suatu aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok atau warga komunitas.

Dalam hal ini, semua warga, baik dalam keluarga komunitas maupun negara wajib menaati aturan atau ketentuan itu.

Yap, setiap orang atau individu harus memahami dan mematuhi berbagai aturan di dalam kelompoknya sendiri.

Dengan mematuhi aturan atau norma itu, maka interaksi antarmasyarakat bisa terjalin baik dan tercipta kerukunan.

Ciri-Ciri Laporan Hasil Pengamatan dan Contohnya, Materi Bahasa Indonesia Kelas 6 SD K Merdeka

Jenis Norma dalam Masyarakat

Secara umum, berdasarkan tingkat hukumannya, norma itu dibagi menjadi empat jenis. Berikut ini di antaranya:

  • Norma kesopanan
  • Norma agama
  • Norma kesusilaan
  • Norma hukum

Berikut penjelasannya:

1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan tata krama atau tingkah laku dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan sehari-hari.

Misalnya, aturan atau tata cara makan bersama, cara berpakaian, berkata-kata, cara menyapa, hingga tentang sikap tubuh.

Setiap budaya memiliki norma kesopanan yang berbeda. Misalnya, masyarakat Jawa punya aturan berbahasa khusus.

Sebaliknya, di Indonesia bagian timur, keterusterangan lebih disukai daripada berkata menggunakan kata-kata kiasan.

Bagi beberapa masyarakat Indonesia, menatap mata lawan bicara dianggap tidak sopan, apalagi pada orang tua.

Sebaliknya, masyarakat Eropa justru menganggap tidak sopan jika tidak menatap lawan bicara ketika berbincang.

Pertemuan banyak orang dengan berbagai latar belakang dapat mengubah kebiasaan terkait norma kesopanan ini.

2. Norma Agama

Norma agama adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para pemeluk agama yang bersumber atas penafsiran kitab sucinya.

Perlu diketahui, sifat norma agama ini mutlak. Ini artinya, penganut agama tertentu diwajibkan menaati norma ini.

Dalam norma agama, tiap-tiap pemeluknya akan menemukan anjuran, perintah, atau larangan tentang hal-hal tertentu.

Misalnya, anjuran untuk lebih baik memberi, perintah untuk menyayangi makhluk hidup, hingga larangan berbuat jahat.

Di Indonesia, norma agama berbeda-beda karena terdapat enam agama yang ada diakui di negara kita.

Hukuman atas pelanggaran norma agama berasal dari Tuhan yang akan diterima di masa kini atau yang akan datang.

Kunci Jawaban PPKn Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka halaman 33, Pancasila Sebaga Dasar Negara

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan tentang baik dan buruk berdasarkan kejujuran hati dan menuntun seseorang untuk berbuat baik.

Norma ini bersifat universal, artinya semua orang di dunia memilikinya, namun perwujudannya berbeda.

Contoh norma kesusilaan adalah keharusan untuk jujur dalam segala tindakan, peduli, dan tidak melecehkan orang lain. 

Selain itu, berempati atau memahami perasaan orang lain, tidak sombong, tahu balas budi juga termasuk norma kesusilaan.

Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan adalah perasaan bersalah, menyesal, cemas, dan malu.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan yang bertanggung jawab, seperti oleh pemerintah.

Norma hukum ini memiliki sifat yang memaksa. Fungsinya untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat.

Selain itu, norma ini juga berfungsi untuk memastikan keadilan yang diterima oleh setiap masyarakat. 

Contoh norma hukum, seperti wajib membayar pajak, tidak melakukan tindakan kriminal, hingga taat lalu lintas.

Kalau ada norma hukum yang dilanggar, maka orang itu akan mendapat hukuman atau sanksi yang tegas.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved