Berita Viral
KELOMPOK Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi 3kg Terbaru Per 1 Oktober 2024
Inilah kelompok masyarakat yang resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg per 1 Oktober 2024 selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah kelompok masyarakat yang resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg per 1 Oktober 2024 selengkapnya cek disini.
Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) Subsidi dengan tabung warna hijau merupakan bahan bakar memasak untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai barang bersubsidi, kemasan tabung elpiji yang kerap disebut gas melon ini turut mencantumkan keterangan "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Selain konsumen rumah tangga, rumah makan, restoran, atau usaha kuliner juga beberapa kali tertangkap menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
Hal itu sudah disampaikan oleh Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
• RESMI Harga Gas Elpiji Terbaru Semua Tabung Per 1 Oktober 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini
Ia mengatakan, restoran, rumah makan, dan usaha kuliner menengah ke atas diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.
"Untuk restoran dan usaha menengah ke atas kami imbau untuk menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas," ujarnya.
Namun, Heppy menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, usaha mikro masuk dalam sasaran konsumen elpiji bersubsidi.
Pasal 3 Perpres tersebut mengatur, penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Kategori usaha mikro atau usaha kecil dan menengah (UKM) tersebut, kata Heppy, termasuk usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis home industry alias industri rumahan.
"UKM menengah ke bawah yang dimaksud seperti warung-warung kecil, home industry, dan semacamnya," tutur dia.
Lebih lanjut, mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2019, petani dan nelayan sasaran juga termasuk jajaran kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi.
Secara lengkap, berikut kategori kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan gas melon:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.
Perpres mengatur, rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas, untuk kemudian dialihkan menggunakan elpiji 3 kg.
3. Nelayan sasaran
Sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi harus memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
4. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Usaha yang dilarang pakai elpiji subsidi
Sementara itu, dilansir dari laman Pertamina, Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 telah merinci kelompok yang dilarang membeli elpiji 3 kg bertabung hijau.
Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
- Restoran atau rumah makan
- Hotel Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik
Heppy mengatakan, Pertamina Patra Niaga pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait lain agar elpiji 3 kg subsidi tepat sasaran.
Di daerah, misalnya, pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta instansi lain dengan melakukan kunjungan lapangan atau sidak.
Sementara itu, di pangkalan resmi elpiji 3 kg, Pertamina memberlakukan aturan yang mewajibkan pembeli mendaftarkan diri untuk dicatat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Ini merupakan salah satu upaya menjaga subsidi agar tepat sasaran," kata Heppy.
• Cara Ganti Tabung Gas Elpiji yang Rusak ke Pertamina, Syarat Lengkap Cek Disini
Dia melanjutkan, pangkalan elpiji dapat dikenali dari plang, papan nama, atau spanduk yang menyatakan sebagai pangkalan resmi.
"Jika masyarakat menemukan kendala di lapangan, dapat melaporkan ke call center (pusat panggilan) 135," tuturnya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KELOMPOK-Masyarakat-Resmi-Dilarang-Pakai-Gas-Elpiji-Subsidi-3kg-Terbaru-Per-1-Oktober-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.