Berita Viral

KELOMPOK Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi 3kg Terbaru Per 1 Oktober 2024

Inilah kelompok masyarakat yang resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg per 1 Oktober 2024 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi gas elpiji subsidi 3kg. KELOMPOK Masyarakat Resmi Dilarang Pakai Gas Elpiji Subsidi 3kg Terbaru Per 1 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah kelompok masyarakat yang resmi dilarang menggunakan Gas Elpiji Subsidi 3kg per 1 Oktober 2024 selengkapnya cek disini.

Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) Subsidi dengan tabung warna hijau merupakan bahan bakar memasak untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, kemasan tabung elpiji yang kerap disebut gas melon ini turut mencantumkan keterangan "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Selain konsumen rumah tangga, rumah makan, restoran, atau usaha kuliner juga beberapa kali tertangkap menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.

Hal itu sudah disampaikan oleh Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

RESMI Harga Gas Elpiji Terbaru Semua Tabung Per 1 Oktober 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini

Ia mengatakan, restoran, rumah makan, dan usaha kuliner menengah ke atas diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

"Untuk restoran dan usaha menengah ke atas kami imbau untuk menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas," ujarnya.

Namun, Heppy menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, usaha mikro masuk dalam sasaran konsumen elpiji bersubsidi.

Pasal 3 Perpres tersebut mengatur, penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Kategori usaha mikro atau usaha kecil dan menengah (UKM) tersebut, kata Heppy, termasuk usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis home industry alias industri rumahan.

"UKM menengah ke bawah yang dimaksud seperti warung-warung kecil, home industry, dan semacamnya," tutur dia.

Lebih lanjut, mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2019, petani dan nelayan sasaran juga termasuk jajaran kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg bersubsidi.

Secara lengkap, berikut kategori kelompok masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan gas melon:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga sasaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved