Polisi Ringkus Waria Curi Laptop di SDN 09 Sungai Kakap

IPDA Dolas menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 3 September 2024 malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota. 

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Anggota unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Sungai Kakap yang terjadi  pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB. 

TRIBUNPOONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA -  Anggota unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Sungai Kakap yang terjadi  pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus pencurian perlengkapan kantor SDN 09 Sungai Kakap, berhasil di amankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di SDN 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap

Kedua pemuda tersebut JK (27), seorang pria berkedok waria, dan SS (26), teman prianyanya, berhasil menggasak satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruangan laboratorium dan Akibat pencurian ini, SDN 09 Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,-.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 3 September 2024 malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota. 

"Setelah anggota Lidik Reskrim Polsek Sui Kakap melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya."ujar Ipda Dolas saat dikonfirmasi, pada Kamis 5 September 2024.

Baca juga: Sebanyak 1.000 UMKM di Pontianak Dapat Program Pendampingan Perizinan Gratis

Kapolsek Sui Kakap ini pun menceritakan Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat (21/8) pagi. Ia melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka, ia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh beberapa guru, mereka menemukan satu unit printer dan dua buah laptop hilang. Kepala sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk segera ditindaklanjuti,"ungkapnya

Dan dikatakannya lagi, Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved