Kekayaan Pejabat

Profil Siapa Mukti Juharsa dan Jumlah Harta Kekayaannya, Koleksi Jeep Tahun 1983

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 tersebut tercatat sudah mengemban sejumlah amanah.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Mukti Juharsa. Cek Profil Siapa Mukti Juharsa dan Jumlah Harta Kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek profil dan Harta Kekayaan Mukti Jaharsa dalam artikel ini.

Mukti Juharsa merupakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri sejak 26 Februari 2023.

Sebelumnya ia adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 tersebut tercatat sudah mengemban sejumlah amanah.

Diantaranya pernah menjabat sebagai Direskrimsus Polda Bangka Belitung pada tahun 2016.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Pamapta Polres Bolmong Polda Sulut, Kapolsek Inobonto Polres Bomang Polda Sulut, Kanit II Sat II Ditreskrim Polda Sumbar, dan Pamen Polda Kaltim.

Baca juga: Deretan Harta Kekayaan Yansen Akun Effendy Calon Bupati Sanggau Penantang Yohanes Ontot-Susana

Pada 2010 menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.

Ia kemudian menjabat sebagai Kapolres Berau Polda Kaltim pada 2012.

Pada 2014 menduduki jabatan Kapolres Kutai Kertanegara.

Sejak tahun 2015 hingga 2019, Mukti Juharsa beberapa kali menduduki jabatan penting.

Di antaranya Wakapolresta Tangerang Polda Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, hingga Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri.

Sebagai penyelenggara negara, Mukti Juharsa diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved