Berita Viral

INTIP Besaran Gaji CPNS yang Baru Lulus Per 1 September 2024

Intip besaran Gaji CPNS yang baru lulus per 1 September 2024 di seluruh Indonesia cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Kolase Gaji dan Tunjangan CPNS. INTIP Besaran Gaji CPNS yang Baru Lulus Per 1 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip besaran Gaji CPNS yang baru lulus per 1 September 2024 di seluruh Indonesia cek disini.

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka pada Selasa 20 Agustus 2024.

Pemerintah menyediakan 250.407 formasi pada penerimaan CPNS 2024 yang terbagi atas 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman SSCASN hingga 6 September 2024.

Pada laman SSCASN, peserta yang ingin mendaftar juga bisa melihat formasi yang tersedia, lengkap dengan kualifikasi pendidikan dan gaji.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Data Tama mengatakan, gaji yang tercantum dalam laman SSCASN bukan hanya gaji pokok.

RESMI! Gaji CPNS Terbaru Per 1 September 2024 Lengkap Rincian Pokok dan Besaran Tunjangan

Nominal tersebut merupakan kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kenerja, serta uang makan.

“Untuk informasi yang tercantum pada menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, mencakup kisaran besaran gaji pokok dan tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan dan/atau tunjangan kinerja serta uang makan,” terang Vino, Rabu 21 Agustus 2024.

Vino mengimbau kepada seluruh pelamar agar membuat akun saat mulai mendaftar karena bersifat wajib.

Gaji PNS 2024

Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Selanjutnya, BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Semakin tinggi golongan dan lamanya masa kerja, maka semakin besar penghasilan yang akan diterima.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/8/2024), berikut daftar gaji PNS pada 2024:

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Sebagai catatan, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai.

Tunjangan yang akan didapatkan PNS meliputi:

- Tunjangan kinerja (tukin)

- Tunjangan suami/istri

- Tunjangan anak

- Tunjangan makan

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan umum

JADWAL Lengkap Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 Kualifikasi SMA dan Info Gaji Yang Lulus

Itulah informasi seputar Gaji dan Tunjangan CPNS.

Semoga bermanfaat.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved