CPNS 2024

Syarat dan Cara Penyandang Disabilitas Daftar CPNS di Formasi Umum

Pelamar juga wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia pada website bit.

https://sscasn.bkn.go.id
Link daftar CPNS lengkap cara daftar akun daftar CPNS. Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebutkan bahwa penyandang disabilitas boleh melamar formasi umum, untuk penerimaan CPNS 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebutkan bahwa penyandang disabilitas boleh melamar formasi umum, untuk penerimaan CPNS 2024. 

"Boleh melamar formasi umum, dengan tetap melampirkan surat keterangan Dokter yang menjelaskan Derajat kedisabilitasnya ( Disabilitas Ringan ). Untuk disabilitas dialokasikan maksimal 2 persen," katanya kepada tribunpontianak.co.id Selasa, 20 Agustus 2024.

Pemkot Pontianak juga mengalokasikan delapan formasi khusus untuk disabilitas. Diantaranya untuk arsiparis terampil dinas perpustakaan dan dinas pendidikan. Selain itu juga penata kelola layanan kesehatan.

Untuk itu pelamar penyandang disabilitas diwajibkan memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya.

Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Syarat Pendaftaran CPNS Kebutuhan Khusus, Cek Formasi Terbaru Pembukaan CPNS 2024, Disini!

Pelamar juga wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia pada website bit.ly/LINKVIDEOCPNS2024 untuk dilakukan pengecekan.

Kemudian, penyandang disabilitas yang dapat mengisi jabatan dengan kriteria, seperti jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin, jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus dan atau jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

Selanjutnya untuk penyandang disabilitas yang tidak dapat mengisi jabatan dengan kriteria, meliputi jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan juga kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik.

Kemudian, jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat, jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti, jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara dan kebakaran dan/atau jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.

Dengan ini, bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum yang sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan dalam Lampiran Pengumuman. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved