Pendidikan
SOAL Kewarisan dan Kearifan Kelas 12 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Cara menghadapi soal-soal dan mengetahui kisi-kisi yang bakal dihadapi dalam ulangan nantinya.............................
A. Memiliki hubungan pernikahan
B. Memiliki hubungan sebagai keturunan
C. Memiliki hubungan agama yaitu Islam
D. Memiliki hubungan pekerjaan atau karir yang sama
Jawaban : D
14. Yang bukan merupakan hikmah dari adanya pembagian harta warisan jika dilihat secara Islam adalah….
A. Melakukan pembagian secara rata sesuai dengan syariat agama yang ada
B. Mendapatkan jumlah harta warisan dengan lebih banyak
C. Menghindari terjadinya perpecahan yang ada di antara para anggota keluarga
D. Membantu memelihara harta yang ditinggalkan oleh pewaris dengan aman dan baik
Jawaban : B
15. Ilmu yang membahas warisan disebut dengan ilmu…
A. manakib
B. mawaris
C. warisan
D. faraidh
Jawaban : D
16. Perbedaan jumlah bagian yang ditujukan kepada anak perempuan dan laki-laki didasarkan pada aspek yaitu…..
A. Kekuatan
B. Jenis kelamin
C. Tanggung jawab
D. Persamaan hak
Jawaban : C
17. Hal yang tidak termasuk alasan mengapa seseorang menjadi ahli waris yaitu…
A. Memiliki hubungan pernikahan
B. Memiliki hubungan sebagai keturunan
C. Memiliki hubungan agama yaitu Islam
D. Memiliki hubungan pekerjaan atau karir yang sama
Jawaban : D
18. Di bawah ini yang bukan merupakan hikmah dari adanya pembagian harta warisan jika dilihat secara Islam yaitu….
A. Melakukan pembagian secara rata sesuai dengan syariat agama yang ada
B. Mendapatkan jumlah harta warisan dengan lebih banyak
C. Menghindari terjadinya perpecahan yang ada di antara para anggota keluarga
D. Membantu memelihara harta yang ditinggalkan oleh pewaris dengan aman dan baik
Jawaban : B
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban :
Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, maka berdasarkan hukum waris Islam, harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, setiap kelompok ahli waris akan mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti suami, istri, anak-anak laki-laki, dan perempuan akan mendapatkan bagian masing-masing. Jumlah pasti bagian masing-masing ahli waris akan tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara dan tradisi tertentu.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban :
Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, anak-anak laki-laki akan mendapatkan bagian dari harta pusaka, sementara anak-anak perempuan akan mendapatkan bagian lebih sedikit atau bahkan tidak mendapatkan bagian sama sekali, tergantung pada hukum waris yang berlaku.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Jawaban :
Orang yang tidak berhak menerima bagian dari harta pusaka bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti: a. Tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang diakui oleh hukum. b. Adanya wasiat yang mengatur sebagian atau seluruh harta untuk penerima tertentu. c. Adanya hutang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh orang yang meninggal, yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan.
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban :
Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam contoh yang Anda berikan, perlu diketahui lebih banyak detail tentang ketentuan hukum waris yang berlaku. Namun, jika asumsi sederhana digunakan, pembagian bisa saja seperti ini:
Anak perempuan: 1/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 15.000.000,00)
Suami: 1/4 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 30.000.000,00)
Ayah: Sisanya, yaitu 5/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 75.000.000,00)
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban : Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan dalam Islam adalah:
a. Pembagian warisan yang adil dapat mencegah ketegangan dalam keluarga dan masyarakat karena ketidakadilan dalam pembagian harta.
b. Hukum waris Islam mengakui hak-hak individu dalam keluarga untuk mendapatkan bagian warisan yang adil, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau status sosial.
c. Islam memungkinkan seseorang untuk membuat wasiat yang mempengaruhi pembagian harta sesuai dengan keinginan pribadinya.
d. Pembagian warisan yang adil dapat memperkuat rasa persatuan dan solidaritas dalam keluarga, karena setiap ahli waris memiliki peran dan tanggung jawab dalam keluarga dan masyarakat.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News
6 Tantangan Pengamalan Pancasila Bagi Peserta Didik Hadapi Era Reformasi |
![]() |
---|
Alur Daftar Online Sekolah dan Link Surat Pernyataan Ortu, Dokumen yang Harus Diunggah SPMB |
![]() |
---|
SOAL dan Jawaban Tes Toefl Bahasa Inggris Bagi Peserta Didik ataupun Yang Hendak Melamar Kerja |
![]() |
---|
35 JAWABAN IPS Kelas Semester 2 Untuk Ujian dan Ulangan Pilihan Ganda Terbaru |
![]() |
---|
Soal dan Jawaban Bahasa Jawa Kelas 8 Semester 2 Soal Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.