Alur Pendaftaran Pernikahan di KUA Lengkap Berkas-berkas yang Wajib Dibawa Calon Pengantin
Calon Pengantin yang akan segera melangsungkan pernikahan diwajibkan mendaftar di KUA sebagai pihak yang berwewenang dalam mengurusi pernikahan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kamu, Calon Pengantin yang mau menikah tapi bingung bagaimana alur pendaftarannya di Kantor Urusan Agama (KUA)? simak artikel ini.
Calon Pengantin yang akan segera melangsungkan pernikahan diwajibkan mendaftar di KUA sebagai pihak yang berwewenang dalam mengurusi pernikahan.
Bagi Calon Pengantin penting mengetahui alur pendaftaran pernikahan di KUA.
Berikut alur pendaftaran pernikahan di KUA lengkap dengan informasi lainnya dikutip dari Instagram @belajartaaruf:
• 14 Ucapan Selamat Menikah Kristen Penuh Makna Lengkap Buat Pengantin Pria/Wanita
Berkas yang Perlu Dibawa Masing-masing Calon Pengantin
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Calon Pengantin (Pria/Wanita)
- Fotocopy KTP Kedua orang tua Calon Pengantin
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy Akte kelahiran
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Calon Pengantin
- Fotocopy KTP Saksi Pernikahan
- Materai 10.000
- No HP dan Email Kedua Calon
- Hari Tanggal dan Tempat Menikah
- Foto Background Biru (2x3) dan (4x6) masing-masing 5 lembar
Alur Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Calon Pengantin Laki-laki
Alurnya: RT/RW > Kelurahan > Kecamatan > KUA
- Seluruh berkas dikumpulkan dan dibawa ke kelurahan untuk mendapat isian blangko N1, N2, N3, N4.
- Bawa seluruh berkas ke kecamatan
- Jika beda daerah/kecamatan, maka datang ke KUA untuk mendapatkan surat numpang nikah
- Jika se-daerah/kecamatan, maka berkas calon suami diserahkan ke calon istri.
• 14 Contoh Pantun Melayu, Sambut Pengantin Pria dan Wanita di Acara Pembuka dan Penutupan
2. Calon Pengantin Perempuan
Alurnya: RT/RW > Kelurahan > Kecamatan > KUA
- Seluruh berkas dikumpulkan (jangan lupa bawa berkas dari pihak laki-laki) dan dibawa ke kelurahan untuk mendapat isian blangko N1, N2, N3, N4.
- Bawa seluruh berkas ke kecamatan
- Setelah selesai di kecamatan dan seluruh berkas sudah ditandatangani, maka bisa mendaftar ke KUA
Proses yang Dilakukan di KUA
- Menyerahkan seluruh berkas yang sudah diurus kedua Calon Pengantin
- Bawa HP agar bisa mendaftar online
- Ijab di KUA gratis
- Ijab di luar KUA dikenakan biaya Rp600.000 ke kantor pos
- Cek kesehatan di puskesmas untuk dapat vaksin sebelum nikah
- Serahkan bukti kuitansi pembayaran dan bukti vaksin ke KUA
Prosedur Pernikahan
- Lengkapi seluruh persyaratan nikah
- Daftar nikah online via website SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah)
- Cetak bukti pendaftaran nikah
- Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
- Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
- Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan
- Pelaksanaan akad nikah
- Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
5 Kecamatan di Sanggau dengan Peternakan Kambing Terbanyak! Capai Ribuan Ekor |
![]() |
---|
Aturan Baru Tunjangan Anak PPPK Berlaku 1 Agustus 2025, Ini Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
5 Kecamatan Terbanyak Pemotongan Babi di Sanggau, Ini Datanya |
![]() |
---|
5 Kecamatan dengan Pemotongan Ayam Buras Terbanyak di Sanggau, Totalnya Capai 148.670 Ekor! |
![]() |
---|
45 Soal IPA Kelas 6 SD Semester 1 Tahun 2025, Kunci Jawaban UTS PTS Pilihan Ganda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.