Dinas PUPR Kapuas Hulu Verifikasi KKPR Dua Kecamatan

Pastinya tambah Marthen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, siap melakukan verifikasi saat ada permohonan KKPR.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas DPUPR Kabupaten Kapuas Hulu saat melakukan verifikasi lapangan kesesuaian KKPR di Kecamatan Semitau, dan Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini. Dijelaskan Marthen, sebelum melakukan kegiatan verifikasi, terlebih dahulu dilakukan pertemuan dengan pemohon. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, Marthen menyampaikan bahwa, pihaknya telah melaksanakan verifikasi lapangan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) di Kecamatan Semitau, dan Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu.

"Dimana kegiatan Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan KKPR Non Berusaha Perihal KKPR Non Berusaha di Kecamatan Semitau, dan Kecamatan Putussibau Selatan, serta untuk memperoleh data informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi Permohonan," ujarnya, Selasa 6 Agustus 2024.

Dijelaskan juga oleh Marthen, sebelum melakukan kegiatan verifikasi, terlebih dahulu dilakukan pertemuan dengan pemohon, yang melakukan permohonan KKPR.

"Waktu itu dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang," ucapnya.

Maka dari itu kata Marthen, melalui pertemuan dan verifikasi lapangan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKPR ini, lokasi permohonan KKPR dapat sesuai dengan permohonan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Kapuas Hulu Akui Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Banyak Bantu Pemda

"Jadi kita melakukan verifikasi di lapangan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak menyalahkan aturan tersebut. Tidak langsung dilakukan verifikasi sebelum melakukan pertemuan dengan pihak pemohon," ujarnya.

Pastinya tambah Marthen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, siap melakukan verifikasi saat ada permohonan KKPR.

"Ini semua menjalankan tugas dan fungsi dari DPUPR itu sendiri," ungkapnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved