Bangunan Runtuh di Pontianak

Akan Surati Pemilik Bangunan yang Roboh di Gang Martapura, Dinas PUPR Pontianak: Lagi Dicek Izinnya

"Tapi yang jelas bangunan yang berbahaya seperti itu biasanya kita surati pemiliknya. Untuk petugas khusus memang kita tidak ada paling untuk bangunan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Tim sar gabungan berhasil mengevakuasi satu korban reruntuhan bangunan, di Gang Martapura Baru, Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak pada Minggu 4 Agustus 2024. Korban berhasil dievakuasi sekitar Pukul 13.10 WIB, petugas kesulitan dalam proses pencarian karena kondisi bangunan rumah toko (ruko) lantai tiga ambruk secara total, sehingga tumpukan material memenuhi areal tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak. Ir. Firayanta, MT mengatakan terkait bangunan yang roboh di Jalan Tanjungpura, Gg Martapura, Pontianak, akan dilakukan pengecekan kepemilikan dan izinnya.

"Lagi kita cek kepemilikannya. Ada izin atau tidaknya," katanya diwawancarai usai rapat Paripurna, di Gedung DPRD Pontianak, Senin 5 Agustus 2024.

Menanggapi kejadian tersebut, ia menyebutkan untuk saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan data terkait bangunan-bangunan tua atau tak layak.

"Tapi yang jelas bangunan yang berbahaya seperti itu biasanya kita surati pemiliknya. Untuk petugas khusus memang kita tidak ada paling untuk bangunan di jalan utama saja biasanya," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah Pinta ASN Harus Profesional dan Pahami Aturan

Untuk itu, dirinya juga menyebut akan melakukan survei terkait bangunan-bangunan tersebut dan akan menyurati pemilik jika ditemukan adanya bangunan yang membahayakan.

"Akan kita surati dan kita minta pemiliknya untuk merapikan dan memperkokoh bangunan itu. Atau kalau sudah tidak layak bangunan itu ya dirobohkan (bopaloh). Artinya tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.

Sementara itu, Firayanta juga mengungkapkan bangunan yang roboh di Martapura beberapa waktu lalu merupakan bangunan rumah toko (Ruko).

"Dulu ruko, cuma sudah lama tidak dipakai dan bagian materialnya itu juga sudah ada yang dicuri orang, jadi memang sudah rawan. Karna tukang ini tugasnya mau mengambil material yang masih bisa digunakan sehingga kalau tidak hati-hati akan berbahaya memang," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved