Wakapolres Singkawang Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebelas paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 71,84 gram.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Wakapolres Singkawang, KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., Plt. Kasihumas, AKP Munaji, S.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar, Propam Polres Singkawang, para penyidik Satresnarkoba, lakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat 2 Agustus 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang.

Acara ini berlangsung di Markas Komando Polres Singkawang, Jalan Firdaus H.R.II No.98, Kota Singkawang,  Jumat 2 Agustus 2024. 

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Singkawang, KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh Kasat Res Narkoba, AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., Plt. Kasihumas, AKP Munaji, S.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar, Propam Polres Singkawang, para penyidik Satresnarkoba, dan rekan-rekan media.

KOMPOL Tri Prasetiyo menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini terkait dengan beberapa kasus yang telah berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Singkawang.

Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama Bulan Juli 2024, Amankan 13 Tersangka

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebelas paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 71,84 gram.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk persidangan dan uji laboratorium oleh BPOM Pontianak, yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membuka segel barang bukti, mengambil sebagian untuk pengujian dengan TestKit, dan mengamati perubahan warna menjadi merah lembayung, yang menandakan keberadaan methamphetamine.

Setelah itu, barang bukti dimasukkan ke dalam ember berisi air yang telah dicampur dengan cairan racun rumput, diaduk hingga larut, dan kemudian dibuang ke septic tank. Proses ini disaksikan oleh para undangan yang hadir.

 

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved