Oknum PNS Pemda Landak Yang Jadi Terdakwa Kasus Cabul Dituntut 11 Tahun Penjara

Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/18/III/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, Tanggal 07 Maret 2024.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur NKT saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang pada Senin 29 Juli 2024. Terdakwa oleh JPU dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

"Ia benar, kita sudah melakukan penangkapan tehadap terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Iptu Renov pada Jumat 8 Maret 2024.

Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/18/III/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, Tanggal 07 Maret 2024.

Kasat menerangkan, berdasarkan keterangan dari orangtua korban, sebelumnya korban GC (4) mengadukan perbuatan NKT kepada sang ibunya pada 26 Februari.

Mengetahui itu, ibunya lantas menceritakan kejadian tersebut kepada sang suami yang juga merupakan anggota Polri dan sedang bertugas BKO/PAM di PT Wilmar.

Sontak sebagai orang tua, tidak menerima anaknya diperlakukan tidak wajar oleh terduga pelaku. Sehingga langsung membuat laporan ke Polres Landak pada 27 Februari 2024.

"Kejadian pelecehan terjadi di rumah kediaman terduga pelaku yang beralamat di Jalur II Jl Alfa Omega, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang," kata Iptu Renov. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved