Oknum PNS Pemda Landak Yang Jadi Terdakwa Kasus Cabul Dituntut 11 Tahun Penjara
Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/18/III/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, Tanggal 07 Maret 2024.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
"Ia benar, kita sudah melakukan penangkapan tehadap terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Iptu Renov pada Jumat 8 Maret 2024.
Pelaku ditangkap di rumahnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/18/III/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, Tanggal 07 Maret 2024.
Kasat menerangkan, berdasarkan keterangan dari orangtua korban, sebelumnya korban GC (4) mengadukan perbuatan NKT kepada sang ibunya pada 26 Februari.
Mengetahui itu, ibunya lantas menceritakan kejadian tersebut kepada sang suami yang juga merupakan anggota Polri dan sedang bertugas BKO/PAM di PT Wilmar.
Sontak sebagai orang tua, tidak menerima anaknya diperlakukan tidak wajar oleh terduga pelaku. Sehingga langsung membuat laporan ke Polres Landak pada 27 Februari 2024.
"Kejadian pelecehan terjadi di rumah kediaman terduga pelaku yang beralamat di Jalur II Jl Alfa Omega, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang," kata Iptu Renov. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
HEBOH Gaji ASN Resmi Naik Mulai Oktober 2025 hingga Menkeu Purbaya Turun Tangan |
![]() |
---|
Wujud Empati, Kapolsek Mempawah Hulu Bersama Pesonel Hadiri Pemakaman Seorang Warga |
![]() |
---|
Bank Kalbar Putussibau Jelaskan Aturan Potongan Asuransi Pinjaman Kredit Bagi PNS |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Sekda Sintang Harap Tranfer Pusat ke Daerah Tidak Dipangkas |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Batal Naik Tahun 2026? Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.