Program Si Langkam Permudah Layanan Administrasi Masyarakat Dedai

“Program ini memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat ini, dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pel

|
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Masyarakat Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat kini tak perlu pergi ke kota kabupaten untuk mengurus administrasi. Dengan adanya program Sistem Layanan Kelengkapan Administrasi (Si-Langkam) program ini memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang ada melalui google form. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Masyarakat Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat kini tak perlu pergi ke kota kabupaten untuk mengurus administrasi.

Dengan adanya program Sistem Layanan Kelengkapan Administrasi (Si-Langkam) program ini memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang ada melalui google form.

“Program Si Langkam untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan pemerintah desa yang ada di Kecamatan Dedai. Melalui Si Langkam, masyarakat tidak perlu datang langsung ke tempat layanan tapi bisa mengupload persyaratan layanan melalui Si Langkam dengan media Google Form,” kata Muli Sekretaris Kecamatan Dedai.

Muli mengungkapkan, Pemerintah Kecamatan Dedai saat ini memiliki 31 desa dengan jumlah penduduk 30.348 jiwa.

Kecamatan ini memiliki 599, 53 KM persegi. Akses jalan dari desa menuju pusat Kecamatan Dedai ada yang sudah lancar tetapi ada juga yang masih sulit.

Hal tersebut menghambat pelayanan Pemerintah Kecamatan Dedai terhadap 31 pemerintahan desa yang ada.

Hikayo Sintang Tampilkan Tarian Jonggan Khas Dayak Kanayatn di PGD Sintang Ke XI

“Program ini memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat ini, dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Muli.

Ada 8 jenis layanan yang bisa dilakukan melalui Si Langkam yakni Rekomendasi Mutasi Pegawai ASN/PPPK, Surat Pengantar Pencairan Dana Desa Tahap I dan Tahap II, Rekomendasi mutasi, pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa, Surat usulan pengangkatan anggota BPD pengganti antar waktu, Rekomendasi permohonan bantuan kelompok tani, Rekomendasi permohonan dana hibah dan Surat dispensasi nikah.

“Si Langkam hadir dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi sehingga akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan pelayanan akan lebih cepat, mudah, efektif dan efisien,” ujar Muli. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved