Infi Stimulus
Bansos PIP Cair di 3 Bank Penyalur, Ini Syarat dan Status Bantuannya
Untuk saat ini setidaknya 3 bank penyalur yang terpantau telah mencairkan dana bantuan PIP adalah bank BRI, BSI, dan juga BNI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara dan Syarat mengambil uang bantuan PIP tahun 2024 akan dibahas pada artikel ini, Bersamaan dengan informasi terbaru pencairannya.
Sebagaimana bahwa Dana PIP merupakan dana Bansos pendidikan yang datanya di kelola oleh Dapodik.
Bantuan PIP ini terpantau mulai disalurkan untuk siswa yang namanya telah tercantum di data nominatif dan telah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Setidaknya ada 3 bank penyalur dana PIP yakni BNI, BRI, dan khusus wilayah Aceh disalurkan melalui BSI.
Untuk saat ini setidaknya 3 bank penyalur yang terpantau telah mencairkan dana bantuan PIP adalah bank BRI, BSI, dan juga BNI.
Maka saat ini pengecekan secara berkala di rekening Simpel sudah bisa dilakukan khususnya siswa yang mengambil bantuan dari BRI.
• Bantuan PIP Kemdikbud Juni 2024 Cair Mulai Hari Ini Ke Siswa SD, SMP, SMA Akses Lewat Laman SIPINTAR
Adapun nominal bantuan PIP yang disalurkan oleh Pemerintah disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Bagi siswa yang duduk di jenjang SD/MI/ SDLB, maka akan menerima bantuan Rp450.000 untuk kelas 1-5.
Sedangkan, bagi siswa kelas 6 mendapatkan Rp225.000.
Siswa SMP/MTs sederajat mendapatkan dana PIP Rp750.000 untuk kelas 7 dan 8.
Sedangkan, siswa kelas 9 mendapatkan Rp375.000.
Bagi siswa jenjang SMA/MA sederajat akan mendapatkan Rp1.800.000.
Bagi siswa kelas akhir yaitu kelas 12, bantuan yang diterima Rp900.000.
Syarat mencairkan PIP
Bagi siswa yang namanya sudah masuk dalam data nominatif namun belum melakukan aktivasi rekening, diharapkan segera melakukan aktivasi, mengingat pencairan Bansos PIP hanya bisa dilakukan setelah aktivasi rekening.
• Apakah Bantuan PIP Kemdikbud Juli 2024 Sudah Cair? Ini Solusi Jika PIP Belum Diterima Siswa KPM
Cara aktivasi rekening yaitu dengan mendatangi bank penyalur yang tertuju di SK nominatif, dengan membawa:
1. Surat pengantar aktivasi dari sekolah
2. Kartu identitas diri, misalnya KIA/Kartu pelajar
3. Kartu keluarga.
Berikut adalah cara cek status penerima PIP yang dapat Anda ikuti:
– Buka browser di ponsel atau komputer Anda dan kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
– Masukkan NIK dan NISN Anda pada kolom yang tersedia.
– Masukkan kode captcha dengan benar.
– Klik “Cek Penerima PIP”.
– Status penerimaan PIP Anda akan ditampilkan pada layar.
Jika status Anda adalah “SK Pemberian Aktif”, berarti Anda telah menerima PIP dan uang bantuan akan ditransfer ke rekening BNI atau BRI Anda.
Jika status Anda adalah “SK Pemberian Non Aktif”, berarti Anda tidak menerima PIP karena alasan tertentu.
Jika status Anda adalah “Belum Terdaftar”, berarti Anda belum terdaftar sebagai penerima PIP dan harus mengajukan permohonan melalui sekolah Anda.
Besaran bantuan PIP yang akan Anda terima tergantung pada jenjang pendidikan Anda.
Demikianlah informasi mengenai PIP. Semoga segera cair merata bagi penerima manfaat guna memperluas akses pendidikan anak nasional termasuk bagi yang kurang mampu. Semoga bermanfaat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.