Breaking News

Satlantas Polres Mempawah Maksimalkan Ops Patuh Kapuas 2024 Sebagai Edukasi Tertib Berlalulintas

"Kita juga terus mengedepan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam berkendara," ujar Iptu Aditya Jaya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Kasat Lantas Polres Mempawah Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana memimpin langsung Operasi Patuh Kapuas 2024, sekaligus memberikan edukasi tertib berlalulintas kepada pengguna jalan, di depan Mapolres Mempawah, Kamis 25 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satlantas Polres Mempawah Polda Kalbar terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2024 yang dilaksanakan selama dua pekan, yakni pada 15-28 Juli 2024.

Dalam Operasi Patuh Kapuas 2024 ini, Satlantas Polres Mempawah lebih mengedepankan edukasi tertib berlalulintas kepada masyarakat pengguna jalan.

"Kita melaksanakan Operasi Patuh Kapuas pada 15 hingga 28 Juli 2024. Sejauh ini Alhamdulillah pengguna jalan khususnya masyarakat Kabupaten Mempawah dapat tertib berlalulintas," ujar Kasat Lantas Polres Mempawah Iptu Aditya Jaya Laksana Maulana, Kamis 25 Juli 2024.

Kasat Lantas mengatakan, dalam Operasi Patuh Kapuas ini, pihaknya ikut melaksanakan pengecekan kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Mempawah.

"Kita juga terus mengedepan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dalam berkendara," ujar Iptu Aditya Jaya.

BMKG Sebut Kualitas Udara Mempawah Sintang dan Kubu Raya Sempat Alami Kondisi tidak Sehat

Iptu Aditya Jaya menyampaikan, tujuan dari Operasi ini ialah untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk pentingnya tertib berlalulintas.

"Untuk itu, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas. Ingat, keselamatan adalah yang utama," ujarnya mengingatkan.

Iptu Aditya Jaya menyampaikan, dalam Operasi Patuh Kapuas kali ini ada 7 prioritas yang menjadi atensi penindakan, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

"Kemudian berkendara melawan arus lalulintas, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan terakhir berkendara melebihi batas kecepatan," tegas Kasat Lantas Polres Mempawah. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved