Jajaran Polres Sanggau Ungkap Kasus Penjualan Sisik Trenggiling dan Pencurian Dengan Pemberatan
"Barang bukti yang diamankan berupa sisik trenggiling berjumlah 66,8 Kg, satu unit kendaraan roda empat, dua unit handphone," tuturnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
Kronologis kejadian lanjutnya, pada Jumat 12 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, pelapor selaku Pembina Asrama Putri menerima laporan dari anak asrama binaannya, bahwa di asrama binaannya telah terjadi tindak pidana pencurian sebanyak 17 Unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebanyak Rp 2.785.000.
"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sebanyak kurang lebih Rp 35.809.000 dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sekayam guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Modus operandinya adalah terduga pelaku secara bersama-sama berboncengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke TKP, sesampainya di TKP pelaku menuju pintu belakang Asrama.
"Kemudian mencongkel kunci pintu tersebut dan masuk kedalam asrama dan mengambil barang-barang berharga milik korban, kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 17 unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua. Pasal yang disangkakan adalah barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Terhadap kedua terduga pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KUHP yang diperkuat oleh barang bukti ada pada pelaku, keterangan saksi dan keterangan tersangka," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Pimpin Upacara di SMPN 3 Singkawang, Hery Apriadi Ajak Siswa Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba |
![]() |
---|
Kepergok Warga Mencuri, Dua Warga Sintang Ditahan di Polres |
![]() |
---|
Pengantin Pria Meninggal di Hari Pernikahan, Tragedi Penuh Pelajaran di 2025 |
![]() |
---|
Rangkain HUT ke-30, PLN IP UBP Sanggau Laksanakan Aksi Tanam Pohon |
![]() |
---|
Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 8,01 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.