Jajaran Polres Sanggau Ungkap Kasus Penjualan Sisik Trenggiling dan Pencurian Dengan Pemberatan

"Barang bukti yang diamankan berupa sisik trenggiling berjumlah 66,8 Kg, satu unit kendaraan roda empat, dua unit handphone," tuturnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kapolsek Kembayan AKP Efendy, dan Kanit Tipidter Ipda Budi Wicaksono saat menunjukan barang bukti yang diamankan di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 24 Juli 2024. 

Kronologis kejadian lanjutnya, pada Jumat 12 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, pelapor selaku Pembina Asrama Putri menerima laporan dari anak asrama binaannya, bahwa di asrama binaannya telah terjadi tindak pidana pencurian sebanyak 17 Unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebanyak Rp 2.785.000.

"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami sebanyak kurang lebih Rp 35.809.000 dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Sekayam guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Modus operandinya adalah terduga pelaku secara bersama-sama berboncengan menggunakan kendaraan bermotor menuju ke TKP, sesampainya di TKP pelaku menuju pintu belakang Asrama.

"Kemudian mencongkel kunci pintu tersebut dan masuk kedalam asrama dan mengambil barang-barang berharga milik korban, kemudian dijual kembali untuk mendapat keuntungan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 17 unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua. Pasal yang disangkakan adalah barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Terhadap kedua terduga pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun sebagaimana Pasal 363 ayat 2 KUHP yang diperkuat oleh barang bukti ada pada pelaku, keterangan saksi dan keterangan tersangka," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved