Bupati Satono Kukuhkan 173 Kepala Desa Perpanjangan Jabatan di Sambas
Bupati Sambas Satono mengukuhkan 174 kepala desa yang hadir didampingi oleh ibu ketua PKK desa di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Satono mengukuhkan sebanyak 173 kepala desa di Kabupaten Sambas yang mendapat perpanjangan jabatan, Senin 22 Juli 2024.
Pengukuhan itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Bupati Sambas Satono mengukuhkan 174 kepala desa yang hadir didampingi oleh ibu ketua PKK desa di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.
Satono mengucapkan, selamat kepada kepala desa semuanya yang dikukuhkan, termasuk ibu ketua PKK desa. Pengukuhan itu, kata Satono, merupakan sebuah keberkahan.
"Proses pengukuhan kepala desa ini, sebuah proses panjang atas perubahan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, ini membawa keberkahan bagi seluruh kepala desa yang ada di Indonesia, berkah bagi semuanya," jelasnya.
Baca juga: Perkara Narkoba Menjadi yang Tertinggi Ditangani Kejari Sambas Sebanyak 38 Kasus
Bupati Satono mengajak, semua kepala desa untuk bersyukur atas anugerah, kemudahan, kemurahan hati dari pemerintah pusat.
"Ini merupakan bukti bahwasanya Pemda Sambas melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Sehingga bapak kepala desa hari ini kita kukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya," jelasnya.
Lebih jauh, Satono bilang pembangunan itu tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa sinergi dari semua pihak. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten sampai ke pemerintah desa.
"Kita semuanya ini sama yang berbeda hanyalah wilayah kerja dan tupoksi yang melekat pada diri kita masing-masing," katanya.
Karena itu, Bupati Satono berpesan, sebagai pembina dari seluruh kepala desa, untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Bekerja sesuai dengan regulasi, peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
"Jangan pernah bekerja di luar daripada itu ketika bekerja di luar daripada yang telah ditentukan maka akibatnya akan ditanggung sendiri," tuturnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Polres Sekadau Siagakan Pengamanan di Kegiatan Pekan Pemuda 2025 |
|
|---|
| IPDA Aldo Ajak Komunitas Anvac Kalbar Tertib Berlalu Lintas dan Utamakan Keselamatan |
|
|---|
| SIKAT! Wanita Kecamatan Kubu, Kubu Raya Kalbar MH 47 Tahun Digulung Polisi Karena Bawa Sabu 18,5 Kg |
|
|---|
| Polsek Singkawang Timur Amankan Jambore Remaja Islam BKPRMI IV, Wujudkan Generasi Qurani Tangguh |
|
|---|
| Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.