Polsek Sungai Ambawang Tangkap Residivis Curi Burung Kacer

Karena pesona Burung Kacer milik TI (32) warga Dusun Mega Jaya Kecamatan Sungai Ambawang yang tergantung di depan teras rumahnya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Foto pelaku pencurian dan barang bukti berupa burung kacer, Sabtu 20 Juli 2024. Pelaku merupakan residivis yang berhasil diamankan kepolisian bersama barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Dua Pemuda berinisial LY dan AE terpesona akan suara merdu burung kacer milik warga dusun Mega Jaya, namun pesona burung Kacer tersebut membawanya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Karena pesona Burung Kacer milik TI (32) warga Dusun Mega Jaya Kecamatan Sungai Ambawang yang tergantung di depan teras rumahnya membuat LY (24) dan AE berniat jahat.

LY yang seorang residivis ini bersama AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada Jumat (5/7) Pukul 08.45 WIB. 

Setelah pemilik burung Kacer tersebut melaporkan burung kesayangan hilang ke Polsek Sui Ambawang, akhirnya setelah dilakukan penyelidikan,  LY pun tertangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi di Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu 13 July  2024 malam sekitar Pukul 20.10 WIB.

Baca juga: Meski Ditinggal Leonardus Rantan, Febriadi Tegaskan Tetap Maju di Pilkada Ketapang

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe  mengatakan, pelaku berinisial LY ini keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu, dan merupakan residivis dalam Tindak Pidana yang sama, kasus pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui diribya bersama AE lah yang melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik korban," kata Kapolsek Sui Ambawang IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, Sabtu 20 Juli 2024.

"Akibat perbuatan pencurian tersebut  korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta dan saat ini anggota unit Reskrim kita  masih memburu AE," ujar Kapolsek Iptu Raimundus.

Ade mengungkapkan, Burung Kacer tersebut sudah sempat dijual LY dengan harga Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) dan atas kesadaran hukum pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti aksi LY dan AE.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku LY, Burung kacer tersebut sudah sempat dijualnya dengan harga Rp. 100 Ribu dan namun saat ini pembeli burung tersebut sudah menyerahkan burung kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE.

"Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved