Ragam Contoh

Daftar Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Saat MPLS SD, SMP dan SMA/SMK Tahun Ajaran 2024-2025

MPLS adalah kegiatan penting yang harus diikuti Siswa Baru untuk dapat mengenal lingkungan sekolah baru mereka.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kemendikbud
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SD, SMP dan SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025. Simak kegiatan dan atribut apa saja yang dilarang saat MPLS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak kegiatan dan atribut apa saja yang dilarang saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SD, SMP dan SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025.

MPLS adalah kegiatan penting yang harus diikuti Siswa Baru untuk dapat mengenal lingkungan sekolah baru mereka.

Tahun ajaran 2024-2025 ini, ketentuan MPLS telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.

Di situ, juga disebutkan beberapa kegiatan dan atribut yang dilarang selama MPLS tahun ajaran 2024-2025.

Apa saja kegiatan dan atribut yang dilarang tersebut? 

Contoh Catatan Motivasi dan Harapan Penutupan Kegiatan MPLS Siswa SMP dan SMA

Aktivitas yang Tidak Diperbolehkan

- Memberikan tugas yang mengharuskan siswa membawa produk dengan merek tertentu.

- Menghitung hal-hal yang tidak berguna seperti nasi, gula, atau semut.

- Memakan atau meminum sisa makanan atau minuman yang bukan milik siswa.

- Memberikan hukuman fisik atau hukuman yang tidak mendidik seperti menyiramkan air.

- Menugaskan siswa melakukan hal-hal yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi.

- Aktivitas lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Atribut yang Dilarang:

- Menggunakan tas karung, tas belanja plastik, atau sejenisnya.

- Memakai kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris.

- Memakai aksesori kepala yang tidak wajar atau alas kaki yang tidak wajar.

- Papan nama yang rumit dan sulit dibuat atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

- Atribut lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.

JAWABAN Teka Teki MPLS Biskuit Keberuntungan dan Telur Tentara, Materi Siswa Baru Masuk Sekolah

Sanksi atas Pelanggaran

Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib menghentikan kegiatan jika ditemukan pelanggaran selama MPLS.

Selain itu, Kepala sekolah yang melanggar juga dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. 

Sekolah yang menyelenggarakan MPLS dengan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi berupa penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.

Tanggung Jawab Sekolah

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS.

Hanya guru yang berhak merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ini.

Tidak seperti Masa Orientasi Siswa (MOS), MPLS melarang keterlibatan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. 

Namun, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, siswa dapat membantu jika jumlah guru terbatas.

Siswa yang membantu harus berasal dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). 

Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya dua per kelas dan mereka harus bebas dari sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.

Arti Kedelai Semen Snack Aplikasi MPLS! Daftar Jawaban Teka-teki Pengenalan Siswa Baru MPLS

Perbedaan pra MPLS dan MPLS

Perlu diketahui kalau pra MPLS dan MPLS tentu memiliki perbedaan.

Keduanya bukanlah kegiatan yang sama namun masih dalam satu ruang lingkup.

Berikut perbedaan pra MPLS dan MPLS:

Pra MPLS

- Diselenggarakan sebelum MPLS

- Berisi informasi pendahuluan terkait MPLS

- Sedikit kegiatan, banyak mencatat

- Diselenggarakan hanya dalam sehari

- Perlengkapan yang perlu dibawa lebih sedikit

MPLS

- Kegiatan pengenalan sekolah

- Diselenggarakan sesudah pra MPLS

- Banyak kegiatan, sedikit mencatat

- Perlengkapan yang perlu dibawa lebih banyak dibanding pra MPLS

- Kelompok sudah terbentuk sehingga siswa tinggal menjalankan agenda dan materi

"Sebagian artikel ini telah tayang di artikel Kompas TV dengan judul Penting, Berikut Daftar Kegiatan MPLS yang Dilarang Sesuai Aturan Permendikbud"

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved