Berita Viral

Pemerintah Diminta Satu Suara Soal Pembatasan dan Harga BBM Subsidi Per 17 Agustus 2024

Wacana pembatasan BBM Subsidi hingga harga di SPBU Pertamina seluruh Indonesia membuat para menteri Joko Widodo berbeda pendapat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Pemerintah Diminta Satu Suara Soal Pembatasan dan Harga BBM Subsidi Per 17 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wacana pembatasan BBM Subsidi hingga harga di SPBU Pertamina seluruh Indonesia membuat para menteri Joko Widodo berbeda pendapat.

Kini, Pemerintah diminta satu suara dan tidak membingungkan masyarakat terkait rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto.

Menurutnya, perbedaan pernyataan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Bocoran Harga BBM Terbaru Mulai Senin 15 Juli 2024, Pertamax dan Pertalite Ikut Turun Cek Disini

“Pemerintah harusnya berkoordinasi dengan baik sebelum mewacanakan soal ini ke publik. Jangan sampai Menteri Keuangan, Menko Perekonomian dan Menko Marves berbeda,” kata dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Mulyanto juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelaraskan koordinasi dan komunikasi para menteri terkait rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi.

Dia khawatir perbedaan pernyataan itu akan membingungkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan spekulasi harga di lapangan.

Luhut sebelumnya menyampaikan pembatasan BBM subsidi akan dilakukan pada 17 Agustus 2024 buat mendorong penyaluran supaya lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara. Menurut Luhut, defisit APBN disebabkan oleh inefisiensi di berbagai sektor.

Namun, hal ini bisa diatasi, salah satunya dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi.

Arifin Tasrif menyampaikan belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi mulai Agustus 2024.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mempertajam data dan kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi.

Hal itu dimaksudkan supaya penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Arifin menjelaskan, pemerintah juga masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi perpres tersebut masih dibahas di Kementerian ESDM, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Resmi Berlaku! Pertalite Dibatasi, Ini Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Subsidi di SPBU

Arifin mengatakan, kalaupun pembatasan BBM subsidi dilakukan, skemanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (permen).

Pembatasan mencakup jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved