Satker Dinas LHK Dukung KUPS Teluk Keramat Revegetasi Bekas Lahan Terbakar
"Hari ini kita melakukan penandatanganan berita acara untuk berjalannya program ini agar maksimal, dan swakelola ini baik penyediaan bibitnya, persiap
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Kalimantan Barat mendukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kecamatan Teluk Keramat lakukan revegetasi lahan gambut bekas terbakar, Senin 8 Juli 2024.
Dukungan tersebut Dinas LHK dan BRGM tandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola (SPKS) bersama KUPS wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Sambas Besar-Sungai Seiyung, Teluk Keramat.
Kegiatan penandatangan tersebut digelar di Aula Kantor Camat Teluk Keramat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revegetasi Dinas LHK Kalbar M Syafrani mengatakan program revegetasi tersebut dengan pelaksanaan sistem swakelola, yang akan dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat.
• Camat Teluk Keramat Buka Penandatangan SPKS dan Pelatihan Revegetasi
"Hari ini kita melakukan penandatanganan berita acara untuk berjalannya program ini agar maksimal, dan swakelola ini baik penyediaan bibitnya, persiapan lahan dan lainnya, kemudian pemeliharaan juga dilaksanakan oleh masyarakat, kami mendukung dari pendanaannya," kata M Syafrani.
Syafrani menuturkan, tahun 2024 ini, untuk kegiatan pelaksanaan penanaman ada di 3 desa, yaitu Desa Berlimang, Desa Tri Mandayan, dan Desa Sungai Baru di lahan bekas terbakar agar akar gambut kembali pulih.
"Kami selalu mendukung serta mendorong penanganan dan pencegahan terjadinya Karhutla di Kabupaten Sambas terutama wilayah Kecamatan Teluk Keramat dengan program sekat kanal dan sumur bor, hingga melakukan revegetasi," jelasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Penjelasan Kadisdikbud Kalbar Terkait Mekanisme Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025 |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat |
![]() |
---|
Pengamat Pendidikan Kalbar : TKA Sebaiknya Jadi Instrumen Pendukung, Bukan Syarat Utama SNBP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.