Pesta Pernikahan di Pontianak Tutup Jalan, Kasatlantas : Tidak ada Izin

Ia mengatakan, atuan penggunaan jalan umum tertuang dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebuah video yang menampilkan tenda pernikahan menutup seluruh ruas jalan beredar luas di media sosial Kalimantan Barat.

Dari narasi yang ada, peristiwa itu terjadi di jalan Pelabuhan Rakyat Pontianak.

Dalam video itu disebutkan bahwa sejumlah warga melakukan protes kepada pemilik acara lantaran menutup seluruh akses jalan.

Karena protes itu, pentas dan tenda pun dibongkar.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo mengatakan penutupan itu tidak memiliki izin dari Kepolisian.

Baca juga: Jelang Masuk Ajaran Baru 2024-2025, Toko Buku di Pontianak Ramai Pembeli

"Tidak ada tembusan izin ke Polres, Penggunaan jalan untuk kepentingan selain lalu lintas harus ada izin dari Polri, dan itu ada mekanismenya," tegasnya, senin 8 Juli 2024.

Ia mengatakan, atuan penggunaan jalan umum tertuang dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan terkait penggunaan jalan raya selain lalu lintas tertuang pada pasal 127,128, 129, dan 130.

Pada pasal 130, ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 127,128,129, di atur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved