DPRD Landak Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2024 pada Senin 8 Juli 2024.
Rapat paripurna tersebut dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail.
Dengan dihadiri Pj Bupati Landak yang diwakili oleh Sekda Landak. Kemudian peserta rapat Anggota DPRD Landak, Asisten Sekda Landak, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, serta tamu undangan lainnya.
Fraksi Partai Nasdem Cahyatanus yang mewakili 7 Fraksi di DPRD Landak menyampaikan, dalam pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Landak dengan tim Eksekutif.
Baca juga: Staf Ahli Bupati Landak Buka Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Narkoba Jenjang SD
Terjadi diskusi yang dinamis dilandasi dengan musyawarah dan mufakat serta mengedepankan kajian-kajian yuridis, teoritis dan sosiologis untuk saling melengkapi.
Guna penyempurnaan substansi materi dan bahasa serta penerapan peraturan yang relevan sehingga akhirnya disepakati beberapa perubahan dan penambahan.
"Setelah rancangan peraturan daerah ini berlaku efektif, maka bertambah pula produk hukum yang kita miliki diharapkan nantinya mampu membantu para petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selama ini dihadapi," ujarnya.
Sehingga para petani mampu menjalankan perannya sebagai komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.
"Serta mampu mewujudkan pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Landak," tambahnya.
Menanggapi 7 Fraksi-fraksi di DPRD Landak itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Vinsensius dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda ini sangat kita perlukan untuk melindungi dan mengamankan para petani kita di Kabupaten Landak yang selama ini belum pernah ada.
Vinsensius menjelaskan, Perda yang berpihak kepada para petani kita di Kabupaten Landak ini sudah kita lalui dengan beberapa rangkaian pembahasan sesuai dengan regulasi serta melalui pertimbangan yang matang, konsultasi hukum sampai ke tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Dengan adanya Perda baru yang berpihak kepada para petani di Kabupaten Landak ini, kami juga berharap akan mendapat semangat baru dari para petani di Kabupaten Landak dalam rangka kehidupan mereka supaya lebih baik dengan tujuan akhir kita, masyarakat yang maju, sejahtera dapat tercapai," ungkap Vinsensius. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Personel Kodim 1210/Landak Laksanakan Rikes, Persyaratan Kenaikan Pangkat |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Landak Dapat Penghargaan Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Jumat Curhat, Kapolres Landak Ajak Warga Perangi Narkoba dan Knalpot Brong |
![]() |
---|
TNI Gagalkan Peredaran Narkoba di Makam Juang Mandor |
![]() |
---|
Kades Tolok Resmi Ditahan Kejari Landak, Diduga Korupsi DD Rp 683 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.