HASIL PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 Diumumkan Hari Ini, Cek Jadwal Daftar Ulang Masuk SD

Maka setelah pengumuman hasil seleksi dilanjutkan dengan daftar ulang mulai 8 sampai dengan 9 Juli 2024 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
PPDB SD - HASIL PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 Diumumkan Hari Ini, Cek Jadwal Daftar Ulang Masuk SD. 

4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;

5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023; 

6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;

9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;

10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);

11. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.

Persyaratan Umum Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak

Sementara untuk aturan seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak sebagai berikut:

1. memprioritaskan usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dengan urutan sebagai berikut:

1) berusia 7 (tujuh) tahun keatas;

2) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>

3) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>

4) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved