Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Masyarakat Kalbar Terdampak Konflik, Herzaky: Beri Kepastian

Sejak tahun 2000, Syaifudin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertipikatkan.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUN FILE
Tenaga Ahli Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Herzaky Mahendra Putra 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat terdampak konflik Sambas, Kalimantan Barat.

Salah satu warga yang menerima adalah Syaifudin.

Penyerahan Sertipikat tanah ini mengakhiri perjuangannya selama 24 tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang ia diami di Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya.

Sejak tahun 2000, Syaifudin hidup dalam ketidakpastian karena tanah tersebut tak bisa disertipikatkan.

Pemerintah kala itu memutuskan merelokasi Syaifudin dan warga lainnya ke berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Kubu Raya.

Namun ternyata, lokasi relokasi di Sungai Ambawang ini masih termasuk dalam kawasan hutan.

"Kita sudah beberapa kali mencoba mengurus sertipikat, tapi gagal terus. Katanya karena masuk kawasan hutan, padahalkan sejak tahun 2000 kawasan itu sudah ada orang yang tinggal di sana," kata Syaifudin, usai menerima Sertipikat dari AHY di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya, belum lama ini.

Bertahun-tahun gagal mengurus sertipikat, Syaifuddin dan warga terdampak konflik lainnya menemukan solusi lewat program Reforma Agraria.

Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan "SK Biru" yang menjadi bukti bahwa permukiman mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Setelah itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Kabupaten Kubu Raya bisa mendaftarkan tanah di lokasi tersebut.

Secara bertahap, sertipikat tanah yang kini berbentuk elektronik akan diserahkan pada masyarakat.

"Alhamdulillah perasaan saya senang. Mudah-mudahan nanti semua bisa disertipikatkan," harap Syaifudin.

Tenaga Ahli Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan Kementerian ATR/BPN sendiri saat ini memang sedang melakukan percepatan sertipikasi tanah, agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanahnya.

"Tidak hanya memberikan kepastian hak atas tanah, namun kita berharap dengan adanya sertipikat ini masyarakat bisa lebih tenang. Bahkan bisa meningkat kesejahteraan mereka, jika tanahnya bisa dimanfaatkan dan dikelola dengan baik," tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan lima sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kubu Raya.

Sebanyak 10 sertipikat ini diberikan dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik yang merupakan kali pertama dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved