Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sepeda Motor, Seorang Pria Ditangkap Personel Polsek Sungai Raya
STNK dan BPKB asli diberikan korban kepada YG karena sudah percaya penuh, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan perbuatannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial YG (31), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya setelah diduga melakukan penggelapan uang dari hasil penjualan tiga unit sepeda motor.
Penggelapan yang dilakukan YG mencapai nilai fantastis, sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin 10 Juni 2024.
Berdasarkan informasi dari korban, YG yang saat itu bekerja di salah satu pencetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh petugas.
• Sat Reskrim Polres Sekadau Tangkap Dua Tersangka Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Scoopy
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian Rp 50.000.000.
"Setelah mendapatkan laporan serta informasi dari korban, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YG yang saat itu bekerja di percetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap pada Selasa 11 Juni 2024. Pada saat diinterogasi oleh petugas, YG membenarkan bahwa ia melakukan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit kendaraan sepeda motor milik korban," terang Ade saat dikonfirmasi pada Slasa (02/7).
Ade menjelaskan, bahwa saat menjual tiga unit kendaraan sepeda motor tersebut, YG memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli bukan fotocopy sehingga memuluskan aksinya.
"STNK dan BPKB asli diberikan korban kepada YG karena sudah percaya penuh, kepercayaan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuluskan perbuatannya,"kata Ade.
" Kemudian, setelah menerima pembayaran dari pembeli dan menyerahkan tiga kendaraan sepeda motor beserta kelengkapan surat kendaraan tersebut, uang hasil penjualan tidak diberikan kepada korban,"sambungnya.
Ade menambahkan bahwa saat ini YG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kasus penggelapan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli kendaraan. Jangan mudah percaya dan pastikan semua transaksi dilakukan dengan pengawasan yang baik," ujar Ade.
Ade menyarankan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam mempercayai pihak lain. Selain itu, penting untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.
"STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap," tegasnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Mempawah Diguyur Hujan, Kabut Asap Selimuti Kapuas Hulu |
![]() |
---|
4 Daftar Rumah Sakit di Kubu Raya Lengkap Tipe dan Fasilitas, Full Dapatkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Tiga Kali Gelapkan TBS, Tiga Pekerja Perkebunan Sawit di Kubu Raya Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kemarau Panjang Picu Karhutla, Kubu Raya Ditetapkan Tanggap Darurat |
![]() |
---|
Cuaca Kabupaten Kubu Raya Hari Ini Panas Terik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.